Ibu Asuh yang Sekap Anak Yatim di Kendari Resmi Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit
RS, saat diamankan di Polsek Baru pada 8 November 2020 (Foto. sultranews.co.id)

Kendari – Aparat Polsek Baruga akhirnya secara resmi menetapkan SR (55) tahun, sebagai tersangka dalam kasus penyekapan anak dibawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wanita paruh baya itu ditetapakan sebagai tersangka oleh Polisi pada 10 November 2020. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SR langsung ditahan di ruang sel kantor Polsek Baruga.

“Iya benar, pelaku telah ditetapkan jadi tersangka dan saat ini sedang ditahan di Polsek Baruga,” ujar Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra kepada sultranews.co.id Kamis (12/11/2020).

Gusti menyebut SR dapat masih dapat memiliki peluang untuk dibebaskan jika ada pihak yang mengajukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Namun sejauh ini belum ada pihak yang mengajukan hal tersebut.

Baca Juga :  Tega, Seorang Anak Disekap dan Tangan Dirantai Oleh Ibu Angkatnya di Kendari

“Tentu ada pertimbangan dan ada peluang untuk bisa bebas jika ada yang mengajukan SP3. Disisi lain, ibu ini juga sudah tua dan kondisinya sakit-sakitan karena pernah dioperasi. Selain itu juga, ibu ini mengalami depresi dan memprihatinkan,” jelasnya.

Diberitakan sultranews.co.id SR menyekap anak asuhnya yang berstatus yatim piatu berinisial RS dalam kios miliknya di dalam kompleks pasar Baruga, Kota Kendari, Sultra, pada 8 November 2020.

Korban pertama kali ditemukan oleh pedagang sekitar dalam kondisi mulut terlakban dan tangan terikat rantai. Hal itu diketahui setelah pedagang di pasar itu mendengar korban berteriak minta tolong.

Dihadapan Polisi, pelaku nekat menyekap anak asuhnya itu dengan alasan korban bandel dan kerap pergi dari rumah hingga larut malam tanpa sepengatuan RS. (SN)

Baca Juga :  Ibu Angkat yang Sekap Anak di Kendari Diamankan Polisi