Kepala Bapenda Sultra Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Aniaya Seorang Aktivis

waktu baca 2 menit
Screnshoot video saat Yusuf Mundu Kepala Bapenda Sultra melakukan penganiayaan terhadap salah satu aktivis.

KENDARI  – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusuf Mundu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Aktivis yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI).

Hal itu dibenarkan langsung Kapolsek Poasia, AKP Muhammad Salam dengan adanya penetapan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Aktivis.

“Iya benar, sudah ada tersangka. Satu orang, yang dilaporkan Alfin. Dia salah satu Kepala OPD di Provinsi Sulawesi Tenggara,”ungkapnya Selasa (9/11/2021).

Kata Salam, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 351 dengan ancaman penjara 2 tahun sekian bulan.

Diberitakan sebelumnya, kejadian penganiayaan tersebut bermula saat Alfin Pola dan pihaknya melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bapenda Sultra untuk mempertanyakan Badan Pengaudit Keuangan (BPK) Provinsi Sultra tentang anggaran Pengadaan Mobiler kantor Bapenda tahun anggaran 2020.

Saat pihaknya tiba di kantor tersebut dan kemudian dipersilahkan masuk keruangan tamu Kepala Bapenda menjelang menit kami duduk lalu datanglah kepala Bapenda dan pempertanyakan maksud kedatangan mereka.

“kami menjawab bahwa kami mau klarifikasi soal Temuan BPK Sultra Tahun anggaran 2020 yaitu terkait anggaran pengadaan mobiler kantor, lalu Kepala Bapenda dengan Suara keras Mempertanyakan ke absahan Sumber data kami, apakah benar data tersebut bersumber dari BPK, saya jawab bahwa betul itu dari BPK,” bebernya.

Lanjutnya, Kata Alfin, kemudian terjadi perdebatan hingga korban (Alfin) di tunjuk-tunjuk lalu mulutnya di tusuk pakai telunjuk mengenai Bibir, bibir bagian dalam sedikit mengalami luka, selain itu mulut korban juga remas rahang hingga lecet.”Saya pada saat itu tidak melakukan perlawanan, karena saya sudah tau bila saya melakukan hal yang sama maka saya juga pasti di penjara karena itu perbuatan penganiayaan,” tutupnya.

Baca Juga :  Kadis Perhubungan dan Kontraktor Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambatan Perahu

Laporan : Muhammad Alpriyasin