Kinerja Lamban, Paman Korban Dugaan Pencabulan oleh Ayah Tiri Keluhkan Sikap Kepolisian
Asahan, Sultranews.co.id – Paman seorang wamita berinisial AM yang menjadi korban pencabulan mengeluhkan sikap aparat penegak hukum. Pasalnya proses hukum terhadap kasus yang menimpa keponakannya yang masih berusia enam tahun itu belum ada kejelasan. Terduga pelaku masih bisa dengan bebas berkeliran.
Padahal kasus tersebut sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) pada 26 Februari lalu.
Alhasil, paman korban bernama Ardi Batubara itu mendatangi pihak lain untuk mendapatkan pengawalan kasus yang menimpa sang AM. Pria 40 tahun tersebut meminta bantuan kepada Ketua DPP LPSP Kabupaten Asahan, Muhammad Roy.
“Dengan kedatangan saya kerumah Pak Muhammad Roy, meminta dibantu untuk mendampingi dan mengawal kasus pencabulan yang dialami keponakan saya agar bisa cepat diproses dan pelaku cepat ditangkap,” ungkap Paman AM.
Ardi Batubara menilai perbuatan Ayah Tiri AM sudah di luar kewajaran. Tentu sudah selayaknya yang bersangkutan mendapatkan sanksi tegas.
“Saya ingin pelaku cepat ditangkap dan diproses secara hukum atas perbuatan yang merusak masa depan keponakan saya,” ucapnya.
Semetara itu Ketua DPP LPSP Kabupaten Asahan, Muhammad Roy, berjanji akan mengawal dan mendapingi korban untuk melanjutkan pelaporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Asahan.
Roy juga mendesak pihak kepolisian Polres Asahan segera menangkap pria berinisial EP yang diduga merupakan pelaku pencabulan terhadap AM.
Semetara itu Ketua DPP LPSP Kabupaten Asahan, Muhammad Roy berjanji akan mengawal dan mendapingi korban untuk melanjutkan pelaporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kab. Asahan.
Roy juga mendesak pihak kepolisian Polres Asahan segera menangkap (EP) pelaku pencabulan anak dibawah umur agar bisa diproses secara hukum yang berlaku.
Sementara Kasat Reskrim Polres Asahan, Abdul Husein, saat dikonfirmasi via chat dan panggilan WhatsApp oleh Jurnalis Sultranews.co.id sekitar pukul 10.42 pada Jumat (3/3/2023) lalu hingga berita ini siap terbit tidak merespon. Sehingga wartawan media ini tidak bisa mendapatkan keterangan apapun dari yang bersangkutan.
SN