Lagi Asyik Tidur, Pengedar 1,17 Kg Sabu di Kendari Ditangkap BNN
sultranews.net – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinsial BR (36) dengan barang bukti sebanyak 1,17 kilo gram (Kg).
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry, mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu, 13 Oktober 2019, pukul 06.39 wita di kediaman rumahnya.
“Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat, kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pada saat kami grebek pelaku di rumahnya dan lakukan penggeledahan kami temukan barang bukti berupa sabu dan beberapa peralatan narkotika lainnya,” ujar Imron kepada awak media saat menggelar konferensi pers di kantor BNNP Sultra, pada Rabu (16/10/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, lanjut Imron, BB 1 Kilogram (Kg) sabu itu, berasal dari salah seorang bandar yang berada di wilayah Sumatera Utara (Sumut), untuk diedarkan di Kota Kendari.
BR menjadi pengedar sabu, karena tergiur dengan upah hingga jutaan rupiah yang dijanjikan oleh seorang bandar, jika berhasil mengedarkan barang haram tersebut kepada setiap pembelinya.
“Pelaku sehari-harinya sebenarnya hanya seorang pekerja swasta. Mengakunya juga baru kali ini menggeluti pekerjaan ini sebagai pengedar. Namun kita tidak percaya, sehingga kita masih lakukan pendalaman, karena kuat dugaan kami masih ada pelaku lainnya,” katanya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, saat ini BR mendekam di sel tahanan kantor BNNP Sultra beserta BB sabu yang disita oleh petugas.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka diancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas jenderal bintang satu ini.
Liputan. Wayan Sukanta