BNNP Sultra Musnahkan 1,2 Kg Narkotika Dari Dua Tersangka

waktu baca 2 menit
Pemusnahan Narkotika

KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memusnahkan narkotika seberat 1,2 kg narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan dari dua orang tersangka, Pada Jum’at (29/10/2021).

Dihadapan awak media, Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan, diamankan dari tersangka inisial N (46), seorang nelayan di Kolaka, sedangkan inisial YM (35) ,seorang mekanik asal Konawe.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1,3 kg, yang dimusnahkan sebanyak 1,2 kg, sedangkan sisanya untuk keperluan laboratorium dan persidangan,” katanya.

Lanjut Sabaruddin, dari tangan N diamankan barang bukti 983,51 gram, dari jumlah itu dimusnahkan sebanyak 940,68 gram.

Sementara di tangan tersangka YM BNN menyita barang bukti 345,81 gram, dari jumlah itu sebanyak 337,79 gram dimusnahkan.

“Tersangka N ditangkap pada 21 September 2021 sekitar pukul 07.00 WITA, di Jalan Abadi Lorong Meohai, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kolaka, dan tersangka YM ditangkap pada 29 September 2021 sekitar pukul 15.00 WITA di Kelurahan Sorumba, Kecamatan Mandonga, Kendari,” ujar dia pula.

Lebih lanjut Sabaruddin, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan merupakan rangkaian proses penyidikan dan telah mendapat ketetapan status dari kejaksaan negeri setempat untuk dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN),” ucapnya.

Secara keseluruhan kata Sabaruddin, BNNP setempat telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari tindak pidana narkotika sebanyak 5.573,7 gram sejak Januari hingga Oktober 2021.

Kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Gemoynya Kendari Serentak Kembalikan Berkas Formulir di Tiga Parpol

Laporan : Muhammad Alpriyasin