Berperan Sebagai Pengedar Sabu, Pria di Kendari Dibekuk Polisi

waktu baca 2 menit
Tersangka S, saat diamankan beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu di Mako Sat Narkoba Polda Sultra, Kamis (27/1/2022).

KENDARI – Pria berinisial S warga Kelurahan Tobuha, Kecamatan Mandoga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil di bekuk polisi, gegara menguasai Narkotika jenis Sabu seberat 40,20 gram.

Polisi berhasil membekuk tersangka di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di pasar TKL Lawata Kelurahan Tobuha, dan di Rumah Kost di Jalan R. Suprapto Kel Tobuha kec. Puwatu Kota Kendari.

Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika, tersangka S merupakan seorang yang berperan sebagai jaringan pengedar sabu

Setelah dilakukan Penyelidikan, kata dia, tim akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka S.

“Tim kami melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, kemudian menemukan dua saset Narkotika jenis Sabu di dalam saku celana milik tersangka,” kata Eka Fathurrahman dalam rilis yang diterima Sultranews.co.id, Kamis (27/1/2022).

Selanjutnya, dari hasil interogasi terhadap tersangka, dirinya mengaku bahwa masih mempunyai sabu yang disimpan di dalam Kamar Kost tempat tinggalnya, yang beralamat di Jalan R. Suprapto Kel. Tobuha kec. Mandonga.

“Tim kami melakukan pengembangan pencarian barang bukti di rumah target. Setelah di rumah target, ditemukan 77 saset beserta barang bukti lainnya di kamar tersangka,” jelasnya.

Dari keterangan tersangka, lanjut Eka, tim mendapat info bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis shabu yang akan diedarkan atau dijual yang diduga dari seseorang di Kota Kendari.

Setelah itu, anggota akhirnya membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra, untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut

“Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.

SN