Lira dan Himakta Sultra Tolak Rencana PT. Asmindo Menggunakan Jalan Umum Untuk Akses Houling di Konsel
KONSEL – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Himpunan Mahasiswa Kecamatan Angata (HIMAKTA), menolak rencana PT Asera Mineral Indonesia (Asmindo), untuk menggunakan ruas jalan umum, guna dijadikan akses Houling oleh perusahaan tersebut di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Penolakan dari kedua lembaga tersebut bukan tanpa alasan. Melainkan lembaga tersebut telah lama mendengar kabar yang sudah lama berkembang di masyarakat. Adapun rencana akses jalan yang akan dilalui oleh kendaraan truk bermuatan Ore Nikel milik perusahaan PT Asmindo yakni: Desa Pewutaa, Aopa, Mataiwoi, Puulipu, Angata Matabondu, Pudambu, Boloso.
Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra Sartito, dengan tegas menolak dan mendukung penuh tuntutan adik-adik HIMAKTA. sebab mereka masih memikirkan nasib masyarakat di Kecamatan Angata, Konsel.
“Terkait sosialisasi yang terjadi kemarin, yang di lakukan oleh PT. Asmindo dengan rencana penggunaan ruas jalan provinsi, yang diduga di fasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan dalam hal itu Camat dan beberapa Pemerintah Desa, imenurut Sartito, telah menyalahi prosedural,” ucap Sartito, Rabu (14/4/2021).
Bagaimana tidak, kata dia, dasar hukum untuk melintasi ruas jalan provinsi itu apa. Terus kemudian berbicara masalah dampak negatif soal tambang, jika musim kemarau tentu kita membahas soal debu, ketika bicara soal musim hujan Kita tidak bisa lagi menceritakan kepada masyarakat bahwa dampaknnya kita kerusakan jalan.
“Persoalan kemarin saya dengar bahwa ada MOU yang dibuat oleh pihak perusahaan, masyarakat dan pemerintah setempat. Saya pikir MOU itu tidak berdasar. Terus kemudian akan membuat CSR, Konpensasi. Yah tentu itu adalah sebuah kebijakan,” sindirnya.
Jika berbicara soal kebijakan, sambung Tito, mereka harus merujuk pada Undang-Undang (UU), mana yang lebih tinggi kedudukannya apakah UU, atau kebijakan. Jelas yang lebih tinggi kedudukannya adalah UU, tidak boleh lagi membuat kebijakan yang keluar dari regulasi.
“Kalau pemerintah camat memfasilitasi, saya meminta agar bertanggung jawab penuh atas apa yang mereka lakukan. Dan kami menolak keras atas rencana PT Asmindo untuk menggunakan jalan holling di ruas jalan kecamatan angata,” tegasnya.
Tito menambahkan, pengangkutan ore nikel yang melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang, adalah suatu tindak pidana. UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa, Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Sementara pasal 63 ayat (1) berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah), dan Pasal 65 ayat (1), dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal 54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan, serta ayat (2) dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan.
Demikian halnya juga diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 28 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. dan 274 ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Sementara itu, Sarman selaku Dewan Pendiri HIMAKTA, menambahkan bahwa penggunaan jalan umum tentu tetap tunduk sepenuhnya pada UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Bahkan sebelum di jadikan saja tempat beroperasi perusahaan, kondisi jalan sudah rusak parah apalagi kalau sudah dijadikan jalan houling, maka akan sering memakan korban kecelakaan lalu lintas, bagaimana tidak, kondisi jalan akan seperti kubangan sawah, belum lagi kendaraan sepuluh roda bermuatan berat melintas tiap hari,” cetus Sarman.
Kata Sarman, berbicara dampak negatif, jika terjadi musim hujan akan banyak lumpur, belum lagi jika musim kemarau maka warga sekitarlah yang akan merasakan dampak negatifnya. Jalan tersebut mestinnya harus diprioritaskan untuk diperbaiki oleh pemerintah Provinsi (pemprov), mengingat ini akses ekonomi masyarakat beberapa kecamatan apalagi bicara perusahaan.
“Ini berbicara jangka panjang, ia satu bulan atau dua bulan kita belum merasakan dampak negatifnya tapi lewat dari 5 bulan pasti rumah warga akan terbungkus dengan debu mobil perusahaan yang bermuatan berat. Ini bukan persoalan ekonomi saja, ini lebih kepada kekhawatiran kita, akan semakin banyak korban kecelakaan jalan rusak jika dibiarkan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama pun Ketua Umum HIMAKTA Suwardin, ikut angkat bicara terkait dengan persoalan PT Asmindo yang mencoba ingin mrnggunakan ruas jalan provinsi, sebagai masyarakat asli desa Pulipu kecamatan angata, merasa resah, dengar kabar serta melihat banyak postingan dimedia sosial hasil sosialiasi dari pihak perusahaan maupun pemerintah setempat.
“Ini saya tidak main-main jika waktu dekat tidak ada tindakan pemerintah terkait penolakan, maka tunggu apa yang akan terjadi. Jangan hanya memikirkan diri sendiri tapi tdk berkontribusi untuk masyarakat,” ancam Suwardin.
Laporan : Erwin