Malam ini 14 Desa di Kecamatan Wobar Kabupaten Konawe Terima Dokumen Akta dan AHU dari Pejabat Notaris

waktu baca 2 menit
Fose bersama, usai penyerahan dokumen Akta dan AHU kepada 14 Desa se-Kecamatan Wobar, Jumat (30/5/2025). Foto Sultranews.co.id

KONAWE, Sultranews.co.id – Sebanyak 14 desa di Kecamatan Wonggeduku Barat (Wobar), Sulawesi Tenggara (Sultra), menerima dokumen Akta dan AHU dari Pejabat Notaris Heris Ramadan, S.H., M.Kn, bertempat di Kantor Camat Wobar, Jumat (30/5/2025) malam ini.

Penyerahan Akta dan AHU dari Notaris, disaksikan langsung Camat Wobar, Tasrin, S.E., M.M, Kades Wonggeduku, Syawal, S.Sos selaku ketua APDESI Wobar, Kades Ranotundobu, Kades Lahotutu, Umar Hari, S.ST, Kades Teteona, Justin, Kades Baruga, Syamsul Husen, Kades Tobimeita, Jusran, S.Pd, dan seluruh pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih se-Kecamatan Wobar.

Usai penyerahan dokumen Akta dan AHU, Camat Wobar menyampaikan terima kasih kepada seluruh Kades se- Kecamatan Wobar yang telah berpartisipasi menyelesaikan semua tahapan berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dalam rangka melakukan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih.

Suasana pengurusan Akta Notaris Kopdes Merah Putih se-Kecamatan Wonggeduku Barat, Jumat (30/5/2025). Foto Sultranews.co.id

“Terimakasih atas kerjasama semua pihak, baik dari kades, anggota pengurus Kopdes Merah Putih, dan terkhusus untuk Notaris adindaku Heris Ramadan,” ucap Tasrin kepada sultranews.co.id.

Selanjutnya, camat mengimbau kepada para Pengurus Kopdes Merah Putih, dan pengawas selaku ex officio sopicio yang salah satunya didalamnya merupakan Kades, agar selalu memantau perkembangan sambil menunggu proses selanjutnha dari Pemerintah Pusat.

“Kalau tidak salah, setelah penerimaan dokumen Akta dan AHU, kemungkinan akan dilakukan lagi penyusunan anggaran dasar rumah tangga atau AD/RT kepengurusan Kopdes Merah Putih ini,” pungkasnya.

Laporan: Jaspin