Marak Pertambangan Nikel Ilegal di Blok Pomalaa, Mabes Polri dan Kemenhub diminta Copot Kapolres Kolaka dan Syahbandar
JAKARTA, Sultranews.co.id -Penambangan nikel Ilegal Marak ditemukan Di Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Perhimpunan Aktivis Nusantara (PERANTARA) meminta MABES POLRI Turun tangan untuk menindak Penambangan ilegal tersebut.
Kordinator pusat PERANTARA, Eghy Seftiawan mengatakan “Berdasarkan penelusuran dilapangan menunjukkan adanya aktivitas illegal (Koridor) di wilayah Pomalaa secara massif, Karena ini Ilegal maka Mabes Polri Harus Segera Bertindak, karena ini sudah masuk ranah hukum.
“Kami minta secara khusus Bareskrim Mabes Polri turun kelapangan, Kegiatan Ilegal mining ini sangat kompleks. Melibatkan berbagai oknum yang tidak bertanggungjawab. Kita dorong agar pemerintah berani mengambil sikap atas kegiatan ilegal tersebut,” kata Eghy dalam siaran pers, Selasa (11/02).
Eks Ketua umum Himpunan Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta ini mengatakan, Tentu Ini sangat merugikan negara. Sumber daya alam dirusak, Penerimaan negara hilang, Ini masalah serius dalam tata kelola pertambangan Indonesia yang membutuhkan perhatian serius semua pihak,” ujarnya.
Padahal, kata dia, pemerintah melalui Kapolri Jendral Listyo sigit sudah mengintruksikan kepada setiap Kapolda untuk membasmi penambang ilegal di Indonesia
Lanjut eghy, Seharusnya Aparat penegak Hukum dalam hal ini Polres Kolaka menindak hal tersebut, Adanya kegiatan penambangan ilegal di Kecamatan Pomalaa saat ini dikarenakan terjadi dugaan pembiaran oleh aparat kepolisian setempat.
Oleh karenanya, pihaknya meminta Kapolri untuk mencopot Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kolaka yang diduga melakukan pembiaran serta dinilai lalai terhadap aktivitas pertambangan nikel ilegal di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Jika terjadi pembiaran makaTentu Ada dugaan keterlibatan aparat setempat dalam membeck up praktik illegal tersebut.
Lebih lanjut Eghy mengungkapkan bahwa dugaan illegal mining yang terjadi di wilayah kerja Syahbandar Pomalaa secara melawan hukum dan merugikan negara tersebut seharusnya tidak luput dari perhatian serta pengawasan kepala kantor UPP Kelas III Pomalaa.
Tentunya ada indikasi bahwa Syahbandar Pomalaa diduga turut terlibat dalam mengeluarkan Surat Izin berlayar (SIB) dan Surat Perintah Berlayar, (SPB) terhadap pelaku ilegal mining, jika hal ini terjadi maka ini adalah penyeludupan dan penyalahgunaan wewenang.
“Oleh karenanya sebagai respon atas peristiwa tersebut kami meminta Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk segera mencopot kepala KUPP Kelas III Pomalaa”, tegas Eghy.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar Bareskrim Polri serta Polda Sultra untuk berkoordinasi turun ke lokasi melakukan penindakan serta membongkar sindikat penambangan ilegal di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Kami berharap agar ada langkah-langkah cepat dan tegas dari pihak berwenang sebelum kerusakan lingkungan semakin parah dan merugikan masyarakat. Tutup Eghy
Terkait polemik ini, pihaknya berkomitmen untuk terus menyuarakan tuntutannya agar ada langkah-langkah terukur yang bisa dilakukan.
Laporan: Redaksi