PT MCM Resmi Dilapor ke Mabes Polri, Kementrian ESDM dan Dirjen Perhubungan Laut

waktu baca 3 menit

JAKARTA, Sultranews.co.id – PT Modern Cahaya Makmur atau yang dikenal dengan MCM, secara resmi telah dilaporkan di Merkas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut di Jakarta, Kamis (21/12/2023) lalu.

PT MCM di laporkan secara resmi oleh kedua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPD Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) dan Gerakan Anti korupsi indonesia (GAKI) Sulawesi Tenggara (Sultra).

PT MCM dilaporkan atas aktifitas pertambangan sampai dengan pengiriman Ore Nikel yang diduga terindikasi melakukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 Peruban Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 Tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016.

Ketua DPD Lipan Sultra, Satriadin, yang didampingi Ketua Gaki Sultra, Rolansya Aria Pribadi, kepada Sultranews.co.id mengungkapkan, salah satu indikasi pelanggaran yang dilakukan MCM yakni aktivitas produksi Ore Nikel yang dilakukan hanya berjarak tidak kurang dari 100 meter dari pemukiman padat penduduk.

Selanjutnya lagi, kata Satriadin atau yang akrab disapa Gopal, kegiatan pengangkutan Ore Nikel yang tidak melalui jalur Hauling PT MCM melainkan menggunakan jalan masyarakat dan jalan umum lintas kabupaten, kota dan provinsi yang jaraknya mencapai kurang lebih 120 Kilo Meter (km) tanpa mengantongi ijin.

“Pengiriman dan penampungan ore nikel yang menggunakan Pelabuhan Jetty milik PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang berstatus peruntukan untuk kepentingan sendiri (TUKS),” ungkap Gopal.

Baca Juga :  IMI Sultra Gelar Rakerprov 2024, Dorong Kegiatan Sosial dan Touring Wisata

Lebih jauh lagi Gopal menerangkan bahwa PT MCM sudah melakukan kegiatan Pengapalan Ore nikel sebanyak lima kali melalui Pelabuhan Jetty PT TAS dan itu sama sekali tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.

“Inikan bisa jadi ada main mata antara PT MCM, PT TAS dan aparat penegak hukum dan instansi terkait yang memuluskan pengiriman tersebut, yang kita sama ketahui dana Koordinasi,” sentilnya.

Sementara itu, Rolansya atau akrab disapa Roland menambahkan bahwa dari ketiga institusi yang telah menerima laporan pengaduan kami harus segera melakukan penindakan tegas serta melakukan evaluasi kepada pemilik IUP PT MCM dan Kuasa Pengelola Pelabuhan Jetty PT TAS yang ada di Sulawesi Tenggara.

“Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas. Sebab kami sendiri sadar kalau kepemilikan PT MCM itukan murni milik keluarga Grup Modern yang didalamnya memiliki kaitan dengan jejak rekam kasus terbesar negeri ini. Penyelewengan Dana BLBI yang mencapai angka ratusan milyar, mereka ini pemilik modal besar di Negara ini. Yah wajar saja mau tabrak aturan apa saja bebas mereka, “Asas Equality Before The Law” tidak berlaku bagi pemilik modal besar. Jadi harus dikawal dengan kekuatan rakyat,” ucap Roland.

Laporan: Jaspin