Kongkalingkong PT MCM dan Asmindo Soal Hauling, Lipan Sultra: Keduanya Melanggar

waktu baca 3 menit
DPD Lipan Sultra Satriadin, atau akrab disapa Gopal.

KONAWE, Sultranews.co.id – PT Modern Cahaya Mineral (MCM) saat ini terkabar tengah melakukan pemuatan Ore Nikel atau yang dikenal dengan Hauling, dari Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Pelabuhan Jetty milik PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kecamatan Nambo.

DPD Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara Sulawesi Tenggara (LIPAN SULTRA) Satriadin mengatakan, pihak MCM sangat keliru jika melakukan Hauling, dan itu perbuatan melawan hukum jika bertopeng menggunakan izin kompensasi penggunaan jalan nasional milik PT Asmindo.

Seharusnya kata Satriadin, PT MCM selaku pemegang IUP harusnya mengurus sendiri izin kompensasi pengunaan jalan nasional untuk melakukan pemuatan Ore Nikel Tersebut.

“Kalau pun benar PT Asmindo punya izin Kompensasi penggunaan jalan hauling, tetap juga salah. Karena PT Asmindo bukan pemegang IUP,” kata Satriadin kepada media ini, Jumat (8/12/2023).

Armada Pemuat Ore Nikel yang sementara berjejer saat dilakukan penahanan oleh kelompok masyarakat di Kelurahan Tuoy, Kamis (7/12/2023) malam.

Oleh karenanya, Satriadin mengecam agar aktivitas PT MCM harus segera dihentikan. Karena di duga aktivitasnya tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Batubara dan Undang-Undang Kehutanan Pasal 78 Ayat (6) serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen-PU) Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Izin dan Kompensasi Pengunaan Jalan Nasional.

“Kami menduga bahwa PT MCM belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) namun telah melakukan Produksi Ore Nikel sampai pada pemuatan (Hauling) menuju Jetty PT. Tiara Abadi Sentosa (PT TAS) di Kecamatan Nambo,” ungkapnya.

“Jetty yang dipakai untuk menampung Ore Nikel di Pelabuhan Jetty PT TAS, kami juga menduga telah mati (Belum di perpanjang) dan hanya menggunakan TUKS (Terminal Khusus) serta beroperasi untuk melayani kepentingan pribadi atau kepentingan koorporasi,” bebernya.

Baca Juga :  Kategori Pejabat Publik, Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Dianugerahi Literasi Indonesia 2024

Seharusnya Penggunaan Jetty tersebut, lanjut Satriadin atau yang akrab disapa Gopal, menurutnya sebelum melakukan operasi seharusnya dilengkapi dulu dokumen perizinannya demi kepentingan umum, sebagaimana tugas dari pada Kementrian Perhubungan untuk menertibkan Pelabuhan Jetty yang nakal.

Izin Hauling PT Asmindo yang sudah mati alias tidak berlaku lagi.

Untuk itu, mantan Ketua Umum HMI Cabang Konawe, meminta KAPOLRI dalam hal ini Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja KAPOLDA SULTRA karena di duga melakukan pembiaran atas kegiatan produksi Ore Nikel PT. MCM di Kecamatan Puriala.

“Aktivitas pemuatan Ore Nikel PT MCM di sinyalir menggunakan izin penggunaan jalan PT ASMINDO, untuk melakukan Aktivitas Hauling dari kecamatan Puriala menuju Kecamatan Nambo dengan dalih “UPAH GENDONG”. Sementara jelas-jelas hal tersebut dua badan usaha yang berbeda antara PT MCM selaku pemilik IUP dan PT ASMINDO di sinyalir selaku pemilik Izin Dispensasi Pengunaan Jalan Umum,” ujar Gopal.

Gopal menyayangkan hal tersebut, sebab belum secara teknis dalam pemuatannya (Hauling) sangat mengganggu ketertiban umum, yang juga diduga Overload kapasity, bising di malam hari, dan sangat rawan bagi pengguna jalan umum lainnya, hingga mengalami kecelakaan Atas aktivitas pemuatan Ore Nikel tersebut.

“Apabila hal tersebut tidak segera di indahkan, maka DPD Lipan Sultra dan beberapa aktivis Pemerhati Lingkungan di SULTRA dalam waktu dekat akan bertandang ke Kantor Mabes Polri dengan agenda pencopotan Kapolda Sultra, serta melalui Diskrimsus Polri untuk segera menghentikan segala Aktivitas PT MCM,” tegasnya.

Untuk diketahui, PT MCM yang diduga bertopengkan Izin Kompensasi PT Asmido, telah melakukan pemuatan Ore Nikel selama 3 hari yakni Selasa 5 hingga 7 Desember tadi malam.

Laporan: Jaspin