Mengaku Depresi Pisah dengan Kekasih, Pria di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu
Kendari – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang pria berinisial LDS (31) tahun, warga asal Lorong Puncak Mekar, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pria tersebut ditangkap oleh BNNP Sultra karena terlibat dalam jaringan peredaran besar kasus narkoba.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, mengatakan pelaku tertangkap sedang menyimpan 7 paket sabu siap edar dengan total berat keseluruhan 713,12 gram.
“Informasi awal berasal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di jalan Patimura Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Selanjutnya, petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan yang mendalam. Pada tanggal 05 Februari 2021, sekira pukul 06.00 WITA, petugas BNNP akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menyita 7 (Tujuh) bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat seluruhnya 713,12 Gram,” ujar Sabaruddin Ginting kepada awak media, Selasa (9/2/2021).
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Sabarudin Ginting, pelaku mengaku diperintah oleh seorang Narapidana (Napi) di dalam Lapas Kendari untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke pemesannya dengan cara sistem tempel.
“Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah “ditempel” sesuai dengan perintah dari pengendali di Lapas dan tersangka LDS sudah bermain sejak tahun 2020 dan sudah yang keempat kalinya tersangk melakukan hal tersebut” jelasnya.
Sabarudin mengungkapkan, keseharian pelaku sebagai pedagang ikan keliling. Pelaku nekat terjerumus ke dalam jaringan narkoba karena tergiur dengan upah uang yang dijanjikan akan diberikan kepadanya.
“Kalau alasan pelaku mengaku karena motif ekonomi sehingga nekat jadi seorang pengedar sabu. Namun apapun itu, kasus seperti ini sudah banyak dilakukan untuk menghalalkan segala cara,” ungkapnya.
Sementara itu, saat diwawancara singkat oleh sultranews.co.id pelaku mengaku depresi setelah putus dengan kekasihnya sehingga memilih jalan untuk jadi seorang pengedar narkoba.
“Saya depresi putus dengan pacar saya,” ucap pelaku saat hendak digiring ke dalam ruang tahanan oleh petugas BNNP Sultra.
Atas kasus itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat(2) Subs Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 (enam) Tahun serta paling lama 20 (dua puluh) Tahun,” tegas Kepala BNNP Sultra.
Laporan. Wayan Sukanta