Miliki Sabu, Dua Warga Koltim Dibekuk Polisi di Kendari

waktu baca 2 menit
Pelaku asal Koltim yang dibekuk Polisi di Kendari.

 

KOLTIM – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Sultra membekuk dua warga Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), di Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Sabtu (27/3/2021), sekira Pukul 21.30 Wita. Kedua tersangka yaitu AS (26) dan IP (20) keduanya warga Kecamatan Loea.

Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti 1 buah dompet merk levis warna coklat, 1 sachet bungkusan extra joss warna kuning, 1 unit HP merk REDMI warna biru, satu lembar celana panjang merk versus warna coklat, 12 sachet kosong bekas pakai narkotika, 53 sachet kosong, tiga buah sendok sabu terbuat dari plastik, 31 potongan kertas warna coklat, 1 unit HP merk vivo tipe Y12 warna biru, 1 unit timbangan digital merk amput warna hitam dan 1 lembar celana panjang jeans merk jcc sporty warna hitam.

“Terduga AS ditemukan satu Buah dompet di saku yang berisikan tujuh sachet yang berisi Narkotika jenis Shabu. Kemudian dilakukan pengembangan di TKP 2, tim menangkap lagi satu orang yakni IP yang diduga mengedarkan Sabu tersebut,” ungkap Kepala Satresnarkoba Polda Sultra.

Saltresnarkoba Polda Sultra menjelaskan, penangkapan terhadap dua sekawan pengedar shabu ini berawal dari informasi masyarakat.

“Setelah melakukan pengembangan dilanjutkan dengan penggeledahan di kamar, ditemukan lagi 10 Sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu.

“Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas tindakan tersebut, Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Muhammad Alpriyasin

Editor    : Ovhin