Bikin Malu, Oknum ASN di Kolut Kedapatan Miliki Sabu

waktu baca 1 menit

KOLAKA UTARA – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial JN (39) asal Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) berhasil di amankan polisi karena miliki sabu sebanyak 18 paket.

JN ditangkap di kediamannya usai di grebek Sat Narkoba Polres Kolut, pada Kamis (8/7/2021), sekira Pukul 22.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Kolut Iptu Jamarin Rice SH, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat sehingga petugas melakukan pengembangan.

“Pelaku ditangkap dikediamannya, saat digrebek pelaku menyembunyikan sabu di dalam mesin cuci yang terbungkus didalam kaos kaki warna putih,” kata Jamarin.

Pelaku JN diketahui seorang ASN di Kolaka Utara yang memberanikan diri menyimpan sabu sekaligus mengonsumsi sabu.

“Barang bukti dan pelaku dibawah ke Mako Polres Kolut guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Jamarin.

Atas tindakan tersebut, pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Muhammad Alpriyasin