Oknum Kades di Konkep di Lapor ke Polda Sultra Soal Dana Desa
Konawe Kepaluan – Oknum Kepala Desa Tapumbatu, Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), dilapor ke Polda Sultra, pada Senin (15/2/2021).
Kades itu dilapor terkait penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Menurut keterangan pelapor, berinisial AJ, Kades Tapumbatu diduga kerap tidak transparan dalam menggunakan ADD untuk pembelian barang dalam program di Desa.
Salah satunya, laporan pembelian hand tractor sebanyak 2 unit dengan menelan anggaran sebanyak Rp 126 juta. Namun, alat pertanian yang datang itu hanya satu saja dan tidak sesuai dengan pengeluaran pembelian.
“Di tahun 2018 ada dugaan penyalahgunaan keuangan, karena tractor yang dibeli hanya 1 unit, padahal dalam APBDes tercatat laporannya ada 2 unit yang akan dibeli,” ujar AJ.
Selain itu, pada 2019 lalu juga terdapat beberapa item kegiatan yang dibuat dengan pencanangan rincian anggaran yang juga nilainya cukup besar.
Salah satunya yaitu penyelenggaraan Posyandu yang mengeluarkan anggaran Rp 46,200.000. Item kegiatan ini tidak juga tidak terlaksana namun muncul SPJ fiktif.
“Ditambah lagi pembangunan, rehabilitas, Peningkatan, Pengerasan Jalan Usana Tani, anggarannya Rp.145.246.660, terjadi pembengkakan anggaran karena volume 400 m, dan pada pekerjaaan dan lokasi yang sama kegiatan serupa telah diakukan pada tahun 2016 dan tahun 2017 sehingga diduga mengakibatkan kerugian Negara,” ungkap AJ.
Tidak hanya itu, penggunaan ADD juga terjadi pada tahun 2020 yaitu pada penyelenggaraan program pada bidang pendidikan di Desa Tapumbatu.
Program pada kegiatan itu diantaranya Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ Madrasah Non Formal Milik Desa, Bantuan Honor Pengajar, pakaian Seragam, operasional dengan anggaran Rp. 287.203.400.
“Yang terjadi dilapangan kegiatan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Gedung TPQ dan sampai saat ini pekerjaannya belum selesai. Berdasarkan musyawarah Desa, bahwa untuk penyelesaian bangunan ini akan dianggarkan pada tahun 2021 yang juga berasal dan Dana Desa. Seharusnya dengan anggaran sebesar Rp. 287.203.400 pekerjaan bangunan ini harus selesaiĀ tahun 2020. Sehingga dengan demikian jika hal ini terjadi kami menduga terjadi penyalahgunaan Keuangan dari kegiatan ini yang mengakibatkan kerugian Negara pada Tahun 2020,” jelas AJ.
Laporan. Darsan
Editor. Wayan Sukanta