Parah, Seorang Anak di Kendari Tega Aniaya Orang Tua Sendiri Hanya Karena Harta

waktu baca 2 menit

KENDARI – Seorang anak yakni HS telah melakukan tindakan penganiayaan kepada orang tuanya sendiri di Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Senin Rabu (26/05/2021), sekira pukul 10.15 Wita.

Dipicu soal harta warisan yang sering menimbulkan pertengkaran. Hal itu yang membuat HS harus melukai ayah kandungnya sendiri sehingga ia harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Menurut Herianto Halim, SH. MH selaku kuasa hukum HS (Korban) mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh seorang anak pada ayahnya sendiri.

Sehingga korban kini  telah mangalami luka – luka bagian kepala dan wajah, namun sudah di rujuk ke salah satu Rumah Sakit (RS) untuk di Visum.

“Korban (Ayah Pelaku) mengalami luka – luka bagian kepala dan wajah. Alhamdulillah hasil Visumnya sudah ada,” Ujar pengacara kondang itu pada media ini.

Sebelumnya pelaku memang sudah dilaporkan oleh ayahnya di Polres Kendari sekitar 2 bulan lalu dengan laporan penganiayaan (KDRT), namun pelaku tidak puas dan melakukan perbuatan yang sama.

Lanjut heri , apabila seseorang yang mengalami pemukulan dengan luka memar biru akibat pemukulan, maka perbuatan tergolong sebagai penganiayaan.

“Tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur didalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.

“Pelaku tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur didalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” terangnya.

Ia menambahkan, timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, dan hal itu dapat lihat pada Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga UU KDRT.

Baca Juga :  Kadis Perhubungan dan Kontraktor Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambatan Perahu

“Kekerasan fisik yang dimaksud pasal tersebut adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (Pasal 6 UU KDRT) sehingga termasuk pula perbuatan menampar, menendang dan menyulut dengan rokok adalah dilarang,” jelasnya. (SN).