Parpol Pengusung Diminta Proses Pemilihan Wabup di Koltim, Ini Kata Hugua
KENDARI – Anggota Komisi II DPR RI, Ir Hugua meminta Partai Politik pengusung agar segera melakukan proses pemilihan Waki Bupati (Wabup) Kolaka Timur (Koltim).
Bagaimana tidak, Ir Hugua menyayangkan adanya kekosongan jabatan Bupati dan Wabup diwilayah Koltim usai ditetapkannya Bupati Koltim Hj. Andi Merya Nur sebagai tersangka kasus korupsi.
Hugua menjelaskan, Parpol pengusung harus segera melantik atau memproses pemilihan wakil agar sehingga persoalan yang ada menjadi sederhana dan tidak menjadi halangan.
“Sekarang begitu dua-duanya berhalangan (Bupati dan Wakil Bupati Koltim), paling tidak hari ini di Koltim tidak ada kekosongan, satu detikpun jangan ada kekosongan jabatan Bupati. Proses tersebut dilaksanakan dengan merujuk Pasal 176 UU No. 10/2016, dimana proses pemilihannya melalui DPRD Kotim,” jelasnya dihadapan awak media, pada Senin (27/09/2021) malam.
Lanjut dia, bahwa pemilihan Wabup Koltim harus melalui proses pemilihan kembali. Dan seharusnya partai pengusung beserta Pemegang Jabatan (PJ) bersama Pemerintah Sultra segera memfasilitasi untuk segera melaporkan ke Mendagri untuk melakukan pemilihan ulang.
“Untuk pemilihan Wabup Koltim harus sesegera mungkin. Kalau Parpol ini terlambat pasti PJ ini akan menjadi Bupati dong sampai 2024. luar biasa PJ tidak pernah lakukan pemilihan tiba-tiba jadi bupati,” bebernya.
Selain itu, jika PJ menjadi Bupati secara program, maka finansial segalanya rugi karena PJ memiliki keterbatasan.
“Permata PJ tidak dipilih oleh rakyat secara langsung walaupun secara hukum iya, tetapi secara psikologis, kurtural, persahabatan dan pergaulan lokal maupun nasional itu legitimatenya lemah,” tandasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur (AMN), dan menyita barang bukti berupa uang senilai Rp225 juta pada Selasa (21/9/2021) lalu.
Laporan : Muhammad Alrpiyasin