Pelaku Pencabulan Anak di Konkep Tak Ditahan, Keluarga Korban Kecewa dengan Polisi
Konawe Kepulauan – Terduga pelaku pencabulan berinisial TS, terhadap seorang perempuan dibawah umur di Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, hingga tidak kunjung ditahan oleh Kepolisian.
Sebab, hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran di daerah tersebut sejak dilaporkan oleh pihak keluarga korban sejak 17 Juni 2020.
Jusdan, salah satu keluarga korban mengaku kecewa sebab pelaku tak kunjung ditahan dan menilai pihak Kepolisian tidak serius menangani kasus tersebut.
“Saya sebagai keluarga korban sangat kecewa, kenapa pelaku sampai saat ini masih dibiarkan bebas. Padahal jelas semua bukti yang kami laporkan sebelumnya di Polsek Wawonii,” ujar Jusdan kepada Sultra News, Senin (13/7/2020).
Jusdan menduga dalam kasus ini aparat Kepolisian tidak serius memproses kasus tersebut. Sebab, ia mengaku tiba-tiba mendapat surat keterangan damai. Padahal, pihak keluarga korban tidak pernah melakukan upaya damai dengan pelaku.
“Alasan dari Kepolisian kasus itu tidak lanjut, karena sudah ada surat keterangan damai antara pihak keluarga dan pelaku. Padahal, kami merasa tidak pernah dipanggil terkait adanya mediasi itu. Nah pertanyaan kami ini ada apa dalam kasus ini. Jelas bahwa kami tidak pernah mencabut laporan dan tetap melanjutkan kasus ini,” ucapnya.
Kapolsek Wawonii, AKP Syamsir saat dikonfirmasi menyebut bahwa kasus itu telah diserahkan ke PPA Polres Kendari.
“Jadi kasus ini kita sudah serahkan ke Polres Kendari, karena kami disini tidak ada Polwannya. Karena prosedurnya sudah begitu,” terangnya.
Sementara itu , Kasat Reskrim Polres Kendari, hingga Kapolres Kendari, tak ada yang bersedia memberi tanggapan saat dihubungi oleh Sultra News melalui komunikasi telepon, terkait klarifikasi kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, TS yang merupakan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan oleh aparat Polsek Wawonii pada 19 Juni 2020.
Dalam kasus tersebut, Kapolsek Wawonii, AKP Syamsir, juga membenarkan bahwa korban dibawa ke hotel usai dibawa jalan-jalan oleh pelaku pada 18 Juni 2020. Syamsir juga menyebut pelaku dikenakan pasal Perlindungan Anak. (SN)
[feed url=”https://sultranews.co.id/category/kriminal/” number=”5″]