Pemkot Kendari Tiadakan Salat Id, Warga Diminta Salat Id di Rumah

waktu baca 1 menit

Kendari – Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19, Jumat (15/5/2020).

Sulkarnain mengatakan pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun ini ditiadakan sementara di tempat terbuka atau lapangan di dalam Kota Kendari.

“Kita sudah menggelar rapat dengan Forkompinda MUI, bahwa Salat idul fitri ditiadakan dan sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing,” ujar Sulkarnain dalam keterangan persnya, Jumat (15/5/2020).

Berdasarkan fatwa MUI pusat, lanjut Sulkarnain, tata cara pelaksanaan Salat Idul Fitri di masa pandemi-Covid-19, dapat dilakukan di rumah hingga 4 orang.

“Bisa melaksanakan salat id sendiri di rumah, tapi kalau mau pake Khotbah juga bisa dilaksanakan 4 orang. Nanti kita akan berikan panduan Khotbah singkatnya agar terpenuhi pelaksanaan salad I’d itu sendiri,” ucapnya.

Dia menambahkan peniadaan salat Id itu dilakukan bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini me wabah di seluruh Indonesia dan Kota Kendari khususnya.

“Memang ini sangat tidak lazim dengan adanya kebijakan ini, ketika kita salat id tidak ramai-ramai lagi. Namun saya berharap masyarakat ini bisa dipahami karena kita saat ini sedang menghindari penyebaran covid-19,” jelasnya. (SN)

[feed url=”https://sultranews.co.id/category/news/kendari/” number=”4″]