Eks Wali Kota Kendari Ditahan Kejati Sultra, Diduga Kasus Pemerasan

waktu baca 1 menit
Eks Walikota Kendari Sulkarnain Kadir, saat petugas Kejati Sultra membawa ke mobil tahanan.

KENDARI, Sultranews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan Eks Walikota Kendari Sulkarnain Kadir pada Rabu, (23/8/2023) malam.

Sulkarnain ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap PT Midi Utama Indonesia.

”Penyidik menentukan terhadap yang bersangkutan untuk dilakukan penahanan, selama 20 hari kedepan di Rutan Kendari,” terang Ade Hermawan, Asintel Kajati Sultra kepada awak media, Rabu, (23/8/2023) malam.

Kata Ade Hermawan, eks Walikota Kendari dikenakan Pasal 12 huruf E tentang pemerasan. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, pada 14 Agustus 2023 lalu, penyidik Kajati Sultra telah menetapkan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka.

Sulkarnain ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia.