Pengusaha Ayam Potong Wajib Tahu, ini Penjelasan Terkait Izin Usaha
KONAWE – Keberadaan usaha ayam potong di tengah-tengah kita Unaaha menjadi sorotan. Pasalnya, warga area usaha mengeluhkan adanya bau tak sedap di area usaha ayam potong.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe tampaknya telah memberikan warning. Akan tetapi, pihaknya juga akan menunggu koordinasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dinakeswan) Konawe terkait pemberian rekomendasi izin usaha ayam potong.
Kepala Disnakeswan Konawe, Jumrin mengungkapkan, sudah ada beberapa pemilik usaha ayam potong yang datang untuk mengajukan rekomendasi agar diberikan izin. Namun, pihaknya belum memberikan rekomendasi terkait.
“Kemarin memang ada beberapa orang yang datang, saya kasih tau dokter (dokter hewan, red) agar jangan memberikan rekomendasi, karena hanya mereka-mereka saja disitu,” jelasnya.
Jumrin menegaskan, pihaknya tidak bisa memberikan rekomendasi, karena lingkungan tempat mereka berusaha merupakan salah satu daerah perkotaan.
Menurut Jumrin, kalau usaha itu hanya sekadar tempat potong ayam, sebenarnya tidak masalah. Akan tetapi, harus ada septitank untuk penampungan limbah, menjaga kebersihan kandang, dan penampungan sampah sehingga tidak menimbulkan aroma menyengat.
“Biar ada dukungan dari pak lurah, tapi kan secara teknis tidak boleh sembarangan,” tegas Jumrin.
Jumrin menambahkan, terkait izin lingkungan hidup itu merupakan wewenang DLH. Pihaknya akan mengadakan sosialisasi dan akan mengundang langsung para pelaku usaha ayam potong.
Laporan: Jaspin