Polres Bau-bau Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Penikaman Wartawan

waktu baca 2 menit
Kapolres Bau-bau AKBP Bungin Masokan Misalayuk, S.H., S.I.K., M.Si

Bau-bau – Kepolisian Resort (Polres) Bau-bau, Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini tengah melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penikaman yang dialami oleh salah seorang wartawan atas nama Irfan media Online (Ciber) Kasamea.com, Sabtu (22/7/2023) kemarin.

Hal itu dibenarkan Kapolres Bau-bau AKBP Bungin Masokan Misalayuk, S.H., S.I.K., M.Si yang dihubungi melalui telepon selulernya, dan dipertegas dalam bentuk pesan whatsAppnya.

Kata Kapolres Bau-bau, kemarin Sabtu 22 Juli 2023 telah menerima aduan dari korban didampingi dari PWI Bau-bau melaporkan adanya kasus penikaman terhadap Saudara Irfan, yang diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK).

“Kami terima pengaduan kemarin sore, kemudian segera kami tindak lanjuti melalui kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan semoga pelakunya bisa segera kita ungkap ya,” ujar AKBP Bungin Masokan Misalayuk

“Penyelidikan dan penyidikan ya,” tegas berpangkat Dua Bunga di pundaknya, dihubungi melalui pesan whatsAppnya Minggu (23/7/2023).

Diketahui, kasus penikaman yang dialami oleh wartawan yang diketahui seorang Pempinan Redaksi (Pemred) media Online (Ciber) Kasamea.com Irfan mendapat kecaman dari berbagai organisasi pers, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Telelvisi Indonesia (IJTI).

Ada juga kecaman datang dari Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dari Partai Hanura Fajar Ishak yang juga merupakan mantan Ketua PWI bau-bau, menyayangkan adanya kejadian tindak pidana penganiayaan terhadap jurnalis Irfan.

Peristiwa itu harus mendapat atensi khusus dari Kapolda Sultra dan Kapolri agar kedepan tidak ada lagi wartawan yang dianiaya oleh siapapun dengan alasan apapun.

“Saya merasa kemerdekaan pers di Sultra khususnya di Bau-bau sudah mulai terancam. Pelaku harus segera di tangkap dan motifnya harus segera terungkap. Jika ternyata dalam pengungkapan kasus ini ditemukan mengarah pada tindakan intimidasi wartawan akibat tugas jurnalistik, maka pihak POLRI dalam hal ini Polres Bau-bau harus segera menangkap juga aktor intelektualnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Konsorsium NGO Tuntut Pj Bupati Segera Sahkan SK ASN PPPK, Harmin Ramba: Jangan Paksa Saya Berbuat Salah

SN