PPDB di Konawe Terapkan Sistem Zonasi, Calon Siswa Tidak Boleh Daftar di Luar Kecamatan

waktu baca 1 menit
Ketgam. Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Dikbud Konawe, Tira Liambo

Konawe – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), masih menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Rabu (10/6/2020).

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Dikbud Konawe, Tira Liambo mengatakan penerepan sistem zonasi PPDB telah diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang bertujuan agar tak ada sekolah-sekolah dianggap favorit dan non-favorit.

“Yang jelas, Konawe ini sudah melaksanakan sistem zonasi. Entah itu zonasi siswa maupun zonasi guru,” ujar Tira, Rabu (10/6/2020).

Selain itu, kata Tira, tujuan pembagian zonasi PPDB di Konawe agar sekolah yang berada di suatu wilayah memiliki jumlah siswa yang merata dan tidak terjadinya kekosongan.

“Kadang masih ada siswa yang disamping rumahnya ada sekolah, tapi dia sekolah ditempat lain,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Konawe, radius pembagian wilayah zonasi disesuaikan dengan Kecamatan. Yaitu, siswa tidak boleh mendaftar di luar dari wilayah Kecamatan tersebut.

Namun dalam pembagian zonasi itu dapat disatukan jika wilayah Kecamatannya saling berdekatan atau tidak terdapat sekolah.

“Ada juga pengecualian dalam sistem zonasi. Salah satunya, siswa berprestasi dibebaskan untuk memilih sekolah. Secara umum, kami dari Dikbud Konawe juga akan mengawasi dan memantau sistem zonasi PPDB lewat data pokok pendidikan (dapodik),” jelas Tira. (SN)