PT Ceria dan PT Antam Masuk Obyek Vital Nasional

waktu baca 3 menit
PT Ceria dan PT Antam Masuk Obyek Vital Nasional

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Arifin Tasrib menetapkan pertambangan nikel PT Ceria Nugraha Indotama dan PT Antam Tbk UBPN Sultra yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), masuk obyek vital Nasional bidang mineral dan batu bara.

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 202.K/HK.02/MEM.S/2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri ESDM nomor 77 K/90/MEMILIKI/2019 tentang Obyek Vital Nasional bidang energi dan sumber daya mineral, tertanggal 18 Oktober 2021, untuk bidang mineral dan batu bara terdapat 34 Perusahaan yang masuk obyek vital Nasional. Adapun pertambangan nikel PT Ceria Nugraha Indotama tertera di nomor urut 33 setelah PT Antam Tbk UBPN Sultra.

Kepmen tersebut menimbang bahwa berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang memenuhi ciri-ciri dan kriteria untuk ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2018, perlu melakukan perubahan terhadap daftar Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selain menetapkan pertambangan nikel PT Ceria Nugraha Indotama masuk Obyek Vital Nasional, PT Ceria juga ditetapkan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan lampiran Perpres nomor 109 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), PT Ceria Nugraha Indotama masuk dalam program pembangunan smelter.

PT Ceria dan PT Antam Masuk Obyek Vital Nasional
PT Ceria dan PT Antam Masuk Obyek Vital Nasional

Berdasarkan capaian PSN tahun 2019 dan hasil evaluasi usulan PSN yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, medio Mei 2020, dalam daftar usulan sektor smelter yang direkomendasikan, terdapat nama PT Ceria Nugraha Indotama yang masuk dalam nomor urut 15 , untuk komoditas biji nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan pengusul Menteri ESDM.

Baca Juga :  Kadis Perhubungan dan Kontraktor Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambatan Perahu

Mengacu padu Perpres Nomor 109 tahun 2020, Kementerian Koordinator bidang perekonomian, melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), pada tanggal 08 Desember 2020, untuk program pembangunan smelter PT Ceria Nugraha Indotama dengan penyelesaian pembangunan smelter hingga tahun 2024.

Selanjutnya pada tanggal 10 September 2021, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengeluarkan Permen nomor 7 tahun 2021, tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Perusaahaan Nasional PMDN PT Ceria Nugraha Indotama di Kolaka Sulawesi Tenggara masih tetap tercantum dalam urutan Program Strategis Nasional dalam pembangunan Smelter.

Permen Koordinator bidang perekonomian ini lahir dengan menimbang bahwa PSN dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional dan skala prioritas yang mempertimbangkan kebutuhan, kemanfaatan, dan daya dukung atas kelancaran PSN, serta konektivitas antarinfrastruktur dan/atau pusat kegiatan ekonomi, sehingga pelaksaaan PSN menjadi tepat sasaran dalam mewujudkan tercapainya pertumbuhan perekonomian nasional yang meningkat dan stabil, serta terealisasinya secara konkret pemerataan hasil pembangunan nasional ke seluruh lapisan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

SN