PT. TPM Bantah Tudingan Miring mengenai Perusahaan Sawitnya
KONAWE – Perusahaan Sawit PT. Tani Prima Makmur (TPM) bantah Sejumlah tudingan miring mengenai perusahaan sawitnya.
PT. TPM yang berlokasi di tujuh kecamatan yang meliputi, Kecamatan Anggaberi, Tongauna, Wawotobi, Meluhu, Abuki, Amonggedo, dan Bondoala, mempunyai luasan kurang lebih 19.500 ha.
Mengenai isu tak memiliki Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Humas Manager PT TPM, Fauzan Mengklaim, pihaknya telah memiliki dokumen Amdal sejak 2019 lalu.
Ia juga mengatakan, kerjasama dengan masyarakat adalah pola bagi hasil bukan pola bagi lahan (Inti Plasma). lahan yang dimitrakan tetap menjadi milik masyarakat.
“Pola kemitraan ini sudah melalui proses panjang, bahkan sampai hearing di DPRD Konawe dan kesepakatan dituangkan dalam dokumen,” ucapnya saat ditemui media ini.
Dengan pola kemitraan bagi hasil, Lanjut dia, masyarakat hanya tinggal menerima hasil perkebunan sawit tersebut. Bagi hasil tersebut akan dikeluarkan setiap enam bulan.
Ia juga mengatakan, pihaknya tidak melakukan penanaman sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) disepanjang aliran sungai Lahambuti.
“Di sungai Lahambuti kami tidak masuk izin disitu, jangan sampai dicap masih milik perusahaan. Padahal milik masyarakat sekitar,” ucapnya.
Selain itu, PT. TPM yang berdiri sejak 2010 itu telah menyerap sekitar 98 persen tenaga kerja lokal dari 2.500 tenaga kerja. Namun Ring 1 masih diisi oleh orang luar daerah yang berpengalaman.
“Saat ini kita masih menyiapkan tenaga kerja lokal untuk mengisi jabatan ring 1,” ucapnya
Laporan: mikey