Sekda Koltim buka kegiatan Rakor Teknis Penerapan dan Penyusunan SPM

waktu baca 2 menit

KOLAKA TIMUR, Sultranewa.co.id -Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Andi Muh. Iqbal Tongasa, S.STP, M.Si membuka kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Penerapan dan Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kolaka Timur Tahun 2023 di salah satu Hotel di Kendari, Rabu (8/11/2023).

Adapun narasumber pada kegiatan tersebut yakni Moses Astolattee Simanjuntak, SE TA selaku Monitoring dan Evaluasi SPM Ditjen Bina Pembangunan Daerah – Kementerian Dalam Negeri dan Irban IV Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Intan Nurcahya, SP.,MSi.,CRMO.,QRMP., CGCAE.

Turut dihadiri pula oleh Asisten SETDA, Staf Ahli SETDA, Kepala OPD, Para Kepala Bagian SETDA, Kepala Bidang serta Penyusun SPM Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.

Dalam sambjtannya, Sekda Koltim Muh Iqbal Tongasa mengatakan bahwa Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat dengan SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal

Pelayanan Dasar kata Jederal ASN adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara

Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan terkabir adalah pelindungan masyarakat dan sosial

“Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan tidak hanya pada OPD pengampu SPM tetapi juga bagi pimpinan OPD lain yang tidak menutup kemungkinan suatu waktu menjadi pengampu SPM, berhasil tidaknya Penerapan SPM di tentukan dari Kinerja Pimpinan pengampu SPM didalam pelaksanaan penerapannya pada masyarakat,” Ucap Muh. Iqbal.

Untuk itu Sekda menegaskan kepada para Kepala OPD Pengampu SPM kiranya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal dalam melaporkan data aktual kepada Tim penyusun SPM ataupun melalui system E-SPM berdasarkan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Baca Juga :  Harmin - Dessy Paparkan Kebijakan dan Program di Kampanye Akbar, Simak Ulasannya

“Selamat mengikuti kegiatan rapat koordinasi teknis SPM ini dengan semangat, semoga segala upaya dan kerja keras kita dalam rangka memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kab. Kolaka Timur yang kita cintai ini dapat terwujud” harapnya.
(Diskominfo)

SN