Seorang Pengasuh Pondok Pesantren di Kendari Aniaya Santrinya Hingga Luka

waktu baca 2 menit
Pelaku saat diamankan di Polsek Baruga, Rabu (27/1/2021) Foto. sultranews.co.id

Kendari – Seorang santri mendapat tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pengasuhnya berinisial NQ, di salah satu Pondok Pesantren yang ada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Alasannya sepele, cuma karena lupa mengerjakan tugas, korban lalu dianiaya oleh pengasuhnya hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra mengatakan, pelaku menganiaya korban menggunakan benda tumpul pada bagian kepala hingga terluka.

“Ini kejadinnya pada 23 Januari 2021 lalu, korban dianiaya menggunkan benda tumpul karena tidak mengerjakan tugas yang diberikan pengasuhnya itu,” ujar Gusti, Rabu (27/1/2021).

Gusti menerangkan, menurut keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, pelaku menyebut tindakannya itu dilakukan bagian dari bentuk pembinaan yang sudah terbiasa dilakukan di Pondok Pesantren tempatnya mengasuh.

“Keterangan pelaku, bahwa ia menganiaya korban itu bagian dari pembinaan jika ada anak asuhnya yang tidak mengerjakan tugasnya,” kata Gusti.

Orang tua korban yang tidak terima mendapat tindakan tersebut langsung melaporkan pelaku di Polsek Baruga. Setelah memproses laporan tersebut, pelaku langsung di jemput oleh Polisi untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut.

“Pelaku sudah kita amankan dan setelah menjalani pemeriksaan pelaku langsung kita tetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya itu,” jelasnya.

Gusti menyebut tindakan yang dilakukan oleh pelaku tidak dibenarkan karena sudah melewati batas wajar dan dikenakan pasal penganiyaan.

“Kalau mau dibilang pembinaan itu sudah kelewat batas, seharusnya tidak perlu menggunakan cara-cara kekerasan, Karena kekerasan itu sudah masuk dalam pasal tindak pidana penganiayaan,” ucapnya.

Dalam kasus itu, lanjut Gusti, pihaknya sudah melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun pihak orang tua korban tetap bersikeras untuk menempuh jalur hukum.

“Sebelum Polsek menerima laporan, kita sudah  berusaha untuk memediasi agar kasus ini diselesaikan dengan musyawarah namun orang tua korban tetap minta dibuatkan laporan,”ungkapnya.

Laporan. Wayan Sukanta