Seorang Pria Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak 6 Kali di Buton
Buton – Seorang pria berinisial SU nekat mencabuli anak yang masih dibawah umur sebanyak enam kali di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). Korban dicabuli oleh pelaku sejak Juni hingga Juli 2020 dengan lokasi yang berbeda-beda.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedy Hartoyo mengatakan, pelaku pertama kali berkenalan dengan korban di media sosial (Medsos).
“Modusnya tersangka berkenalan lewat media sosial dgn Korban lalu tersangka menjalin hubungan pacaran dengan korban lalu tersangka mengajak korban bertemu Lalu tersangka mengajak korban jalan-jalan kemudin tersangka membawa Korban disetubuhi dan di cabuli oleh tersangka di TKP yang berbeda,” ujar Dedy kepada Sultra News, Kamis (15/10/2020).
Mantan Kapolsek Ranomeeto itu menerangkan korban mengalami kekerasan seksual akibat perbuatan pelaku. Setelah kasus itu dilaporkan, pelaku akhinya berhasil ditangkap di rumahnya pada 12 Oktober 2020.
“Pelaku sudah kita amankan dan sekarang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal yang dilanggar adalan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Dedy. (SN)
[feed url=”https://sultranews.co.id/category/kriminal/” number=”5″]