Surat Imbauan Gubernur Sultra : Larangan Buat Pesta Perkawinan Hingga Acara Arisan
Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengeluarkan surat imbauan terkait pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus (Covid-19).
Surat imbauan itu dikeluarkan langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi dengan nomor 443/4724 tentang peninkatan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan dan penularan Covid-19.
Surat himbauan itu disampaikan langsung oleh Sekda Pemprov Sultra, DR Endang Nur Abbas kepada sejumlah awak media saat jumpa pers di Kantor Gubernur Sultra.
Dalam surat itu, terdapat tiga poin isi himbauan Gubernur Sultra yang diterbitkan pertanggal 23 September 2020.
1. Mematuhi semua ketentuan terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain yaitu menggunakan masker yang menutup hidung, mulut dan dagu. Sering mencuci tangan menggunakan sabun menjaga jarak dan mencegah kerumunan.
2. Dilarang melakukan kerumunan dalam bentuk pertemuan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak yaitu pesta perkawinan, arisan, reuni dan acara kemasyarakatan lainnya yang sejenis yang mengakibatkan berkumpulnya banyak orang, termasuk dilarang kegiatan demonstrasi.
3. Bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut pada pont I dan II, akan dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegakan hukum dan aparat pemerintahan berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Endang menyebut, terkhusus untuk acara pernikahan diberi kebijakan tersendiri dan diberikan ijin namun harus digelar sesuai dengan protokol kesehatan.
“Bagi yang punya acara pernikahan dan undangan sudah tersebar, diberikan ijin. Namun harus sesuai protokol kesehatan, jaga jarak dan pakai masker,” jelasnya. (SN)