Surati Presiden, DPRD Koltim Minta UU Cipta Kerja Dicabut

waktu baca 1 menit
Massa berfoto bersama DPRD Koltim usai menggelar unjuk rasa, pada Senin (12/10/2020) Foto. M Al Priyasin/Sultra News

Kolaka Timur – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Syukur menyatakan sepakat menolak disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Hal itu dia ungkapkan saat menemui massa yang berunjuk rasa menolak disahkannya UU Cipta Kerja di DPRD Koltim pada Senin kemarin (12/10/2020).

“Apalagi saya dari Fraksi PKS yang memang sejak awal tidak sepakat dengan penetapan UU Cipta Kerja ini, dan hari ini pun atas nama wakil ketua DPRD Koltim saya menolak,” ujar Syukur saat menemui pengunjuk rasa di DPRD Koltim, pada Senin (12/10/2020).

Tidak hanya sampai disitu, Wakil Ketua DPRD Koltim dari Fraksi Partai PKS ini juga tegas menyatakan sikapnya menolak UU Cipta Kerja dengan bersurat ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Terdapat tiga point yang tertulis dalam isi surat penolakan UU Cipta Kerja yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD Koltim itu.

  1. Menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan dalam Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020
  2. Meminta kepada Presiden RI untuk tidak menandatangani UU Cipta Kerja tersebut dan mendorong Presiden RI untuk menerbitkan PERPU Cipta Kerja
  3. DPRD Kolaka Timur yang dilakukan secara konstitusional untuk membatalkan UU Cipta Kerja

Laporan. M Al Priyasin

Ediotor. Yayan