Tak Habis, Pengedar Sabu di Kendari Kembali Ditangkap Polisi
Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial ARS (20) tahun, warga asal Lorong Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
ARS ditangkap oleh Polisi di rumahnya di BTN Permata Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kkota Kendari. Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan 19 gram Sabu sebagai barang bukti (BB).
“Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, lalu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Saat pengintaian RS diketahui sedang berada di rumahnya, saat itu langsung kita gerebek dan geledah ditemukan 34 paket berisi sabu dengan berat total 19 gram,” ujar Dir Res Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman, Selasa (4/8/2020).
Dari keterangan pelaku, lanjut Eka, paket sabu itu diperoleh dari seorang Narapidana (Napi) di Lapas Kelas II A Kendari.
“Keterangan pelaku diperoleh dari Lapas, namun kita akan selidiki lebih jauh lagi dan segera mengungkap jaringan yang lebih besarnya lagi,” jelas Eka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ARS dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara. (SN)