Ketahuan Tanam Ganja, Mantan Caleg di Kendari Diamankan Polisi

waktu baca 2 menit
Foto: Pelaku dan BB ganja saat diamankan Polda Sultra, pada Senin (11/5/2020) Foto. Sultra News

Kendari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menggrebek sebuah rumah seorang warga yang kedapatan menanam ganja di Jalan Tunggala, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (11/5/2020), siang.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fhaturrahman, mengatakan saat penggrebekan pihaknya menemukan sebuan tanaman ganja yang tumbuh subur di halaman rumahnya.

“Pelaku diketahui berinisial MS, ganja itu diakuinya sengaja ditanam untuk dikonsumsi. Umur ganja itu diperkirakan sudah 3 bulan, yang tingginya sudah 2 meter. Ganja ini diperolehnya dari Aceh,” ujar Fhaturrahman kepada Sultra News, Senin (11/5/2020).

Foto: Satu buah tanaman ganja milik pelaku yang ditanam di halaman rumahnya saat ditemukan Polisi, Senin (11/5/2020), Foto. Sultra News

Selain mengamankan tanaman ganja, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) lainnya yang ditemukan di dalam rumah pelaku saat dilakukan penggeledahan.

“Ada 9 paket biji ganja kering yang juga kita sita. pelaku juga mengaku telah mengisap ganja tersebut yang dikemas dalam lintingan rokok. Dia juga memakai daun ganja untuk dimakan dicampur dengan masakannya,” terangnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Fhaturrahman, pelaku memiliki jaringan komunitas bernama Lingkar Ganja Nasional (LGN).

Komunitas ini menurut pelaku, merupakan komunitas yang melakukan penelitian terhadap objek Ganja.

“Penemuan kasus ini akan kita kembangkan lebih dulu,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima Sultra News dari sumber terpercaya,  MS diketahui Kader dari salah satu partai di Kota Kendari dan pernah maju sebagai Calon Legislatif (Caleg)  pada tahun lalu. (SN)