Tercepat dan Pertama Terima Akta – AHU se-Kecamatan Wonggeduku, Lurah Puuduria Dapat Apresiasi dari Camat
KONAWE, Sultranews.co.id – AKTA dan AHU merupakan dokumen sah yang tertulis resmi yang berfungsi sebagai bukti hukum dalam pendirian suatu badan dikeluarkan oleh pejabat tertentu salah satunya adalah Notaris.
Seperti halnya dalam pendirian Koperasi Merah Putih, diharuskan memiliki dokumen legalitas yang disebut dengan Akta dan AHU yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Administrasi Hukum Umum.

Oleh karenanya, dalam upaya percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih ini, desa dan lurah di Kabupaten Konawe seperti di Kelurahan Puuduria, Kecamatan Wonggeduku, dengan semangat merah putih akhirnya resmi terbentuk dengan dibuktikan penyerahan Akta dan AHU dari Notaris, Minggu (1/6/2025) kemarin.
Karena tercepat dan pertama terima Akta dan AHU, Lurah Puuduria Omm Komara, S.Sos., M.M dapat apresiasi dari Camat Wonggeduku Hj. Martini, S.Sos.

Apresiasi Camat terhadap Lurahnya, adalah bentuk kecepatan dan paling pertama menyelesaikan tahapan penginputan dokumen di Aplikasi Koperasi, hingga akhirnya menerima legalitas autentik dari Pejabat Notaris.
“Alhamdulillah akhirnya selesai juga. Ini salah satu bentuk keseriusan dalam upaya percepatan pembentukan Kopdeslur Merah Putih di Kabupaten Konawe,” ucap Martini.
Martini bilang, berkat Lurah Puuduria yang berhasil mengarahkan pengurus Kopdesnya, desa-desa lain pun ikut bergerak dengan bukti yang telah diperlihatkan Omm Komara (lurah).

“Saya juga berterimakasih kepada team Notaris Heris Ramadan, S.H., M.Kn yang telah turun langsung memberikan edukasi serta arahan kepada pengurus Kopdes kami dilapangan. Karena saya yakin dan percaya masih banyak pengurus yang tidak memahami tata cara penginputan,” ujarnya.
“Karena ini program pusat yang dinamakan Koperasi Merah Putih, maka harus semangat Merah Putih pula,” tutup Martini, yang juga selaku Pelaksana Kadis PTSP Konawe.
Laporan: Jaspin