Ternyata Ini Penyebab Terpotongnya Uang Sertifikasi Guru di Konawe

waktu baca 2 menit
Ketgam: Kepala BPJS Kesehatan Konawe, Muhammad Ayyub, Foto: SultraNews.co.id

KONAWE – Dana sertifikasi guru di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhir-akhir ini dikabarkan terpotong secara misterius tanpa diketahui penyebabnya, Hal ini membuat para Kepala Sekolah kebingungan.

Cek dan ricek ternyata penyebabnya adalah pembayaran iuran BPJS Kesehatan, yang setiap bulannya dipotong sebesar 1 persen.

Kepala BPJS Kesehatan Konawe, Muhammad Ayyub menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan diatur secara teknis oleh Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/471/SJ Tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerimaan upah pemerintah daerah.

Berdasarkan SE itu, kata Ayyub, pada poin 2 huruf a sangat jelas bahwa besaran iuran adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan komposisi 4 persenya di bayar oleh pemberi kerja (Pemerintah Daerah), sedangkan 1 persenya dibayar oleh pekerja (Guru).

“Sebenarnya iuran BPJS perbulanya itu 5 persen, hanya karena Pemda sudah subsidi 4 persenya, jadi sisa 1 persen saja yang ditanggung oleh para guru penerima sertifikasi,” jelas Ayyub, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/9/2020).

Terkait pemotongan yang terjadi pada dana sertifikasi guru di Tri Wulan kedua tahun 2020 kurang lebih 400 hingga 500 ribu adalah merupakan akumulasi dari dua tri Wulan, atau enam bulan sekaligus.

“Jadi pemotongan ini dilakukan langsung enam bulan. Jadi 6 persen sekaligus. Sementara yang disubsidi oleh Pemda, langsung menyetor ke kas negara dalam hal ini KPPN,” katanya.

Menurut Ayyub, selain tunjangan sertifikasi guru, gaji pokok mereka (guru PNS) juga dikenakan BPJS sebesar 1 persen, Karena sejak tahun 2020 ini, aturan BPJS Kesehatan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan terjadi perubahan regulasi. SN