Gaji Sertifikasi Guru Bakal Dibayarkan Pada Rabu Mendatang

waktu baca 2 menit
Kepala Seksi Kopetensi dan Penhembangan Karir, Haldi Ali Sukur, S.Pd, MM

sultranews.net – Tunjangan profesi guru di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), atau yang dikenal dengam gaji sertifikasi guru, sudah akan dibayarkan pada Rabu (26/6/2019) mendatang.

Pembayaran gaji sertifikasi untuk tri wulan pertama Tahun 2019, bakal dibayarkan kepada 1.506 jumlah guru se Kabupaten Konawe. 

Melalui Kepala Seksi Kopetensi dan Pengembangan Karir, Haldi Ali Sukur menjelaskan, untuk tunjangan profesi guru yang sudah sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kami berjumlah 1.506 guru.

“Jumlah penerima gaji sertifikasi yang saat ini sudah terdaftar di dapodik berjumlah 1.506 guru, yang terdiri dari TK sebanyak 101 guru, SD 909 guru, SMP 441 guru dan pengawas 55 guru,” jelas Haldi, kepada sultranews.net Kamis (20/6/2019).  

Sedangkan data guru yang saat ini masih sementara diproses, dan sudah di validasi berjumlah 12 guru. Sementara yang belum valid masih tersisa 20 guru. 

“Untuk 12 guru yang sudah dinyatakan valid, dalam waktu dekat kami akan segera proses penginputan gaji mereka. Sememtara yang 20 orang itu, menunggu dulu prosesnya di dapodik kami,” tuturnya. 

Terkait masalah kenapa belum terima sertifikasi para guru, lanjut Haldi, itu sudah menjadi kewenangan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerag (BPKAD), sebab dananya itu masuk ke kas daerah.

“Kami disini hanya sebatas mengusulkan dan menyetor semua berkas  ke BPKAD untuk proses pencairanya,” ucapnya.

Untuk dana transferan dari pusat, kata Haldi, sebelum lebaran telah masuk ke kas daerah, sebanyak 1.506 guru.

Lebih jauh Haldi menjelaskan, terkait alur proses pembayaran gaji sertifikasi guru yakni melalui dua sistem aplikasi online. Aplikasi yang dari Kementrian Pendidikan itu disebut dengan Sistem Pembayaran (Simbar), sementara aplikasi dari Kementrian Keuangan DJPK disebut Aladin. 

Baca Juga :  Warga Cekcok Gegara Bau Comberan, Pemdes Lahotutu Gerak Cepat Buatkan Saluran Perpipaan

“Ada dua sistem aplikasi yang digunakan dalam proses pembayaran sertifikasi guru, yakni Simbar dan Aladin,” sebutnya.

Selanjutnya ada juga aplikasi di daerah yang juga dipakai, yakni Sisitem Informasi Menejeman Tunjangan (Simtun). Jadi semua aplikasi itu harus konek, baik dari pusat, maupun kita di daerah.

“Memang kemarin terjadi kendala transfer pusat ke kas daerah. Kendalanya adalah sistem aplikasi online yang digunakan pusat dan daerah tidak baku konek. Sehingga sedikit terhambat pada saat mau lebaran,” tukasnya.

Laporan : redaksi