Terungkap! Ini Penyebab BBM Habis Hingga Antrian Panjang di SPBU Kendari
sultranews.net – Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), seminggu terakhir cepat habis.
Kondisi itu juga menyebabkan antrian panjang kendaraan roda empat maupun roda dua di SPBU.
sultranews.net lalu mencoba meminta penjelasan soal kondisi tersebut ke Supervisor Communication Pertamina MOR VII, Ahad Rahedi.
Kepada jurnalis sultranews.net, Ahad menjelaskan, kondisi BBM yang sempat habis dan kosong di beberapa SPBU di Kota Kendari merupakan dampak dari mundurnya jadwal sandar kapal yang membawa produk BBM ke Terminal BBM Kendari.
Namun, kata Ahad, tidak semua SPBU di Kendari kehabisan BBM. Di beberapa SPBU lain, BBM jenis tertentu masih tersedia.
“Untuk beberapa SPBU memang sempat lambat menerima supply. Tapi masih ada, dan tersedia di beberapa SPBU lain,” jelas Ahad, Senin (18/11).
Ahad bilang, sejak tiga hari yang lalu, kapal pengangkut BBM ke Kendari sudah sandar. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pembokaran yang dilakukan 24 jam non stop.
Dan menurut pantauan timnya dilapangan, di beberapa SPBU juga sudah tak terjadi penumpukan kendaraan seperti biasanya.
“Pantauan tim kami di lapangan antrian sepertinya sudah agak longgar, tidak seperti beberapa hari yang lalu,” lanjut Ahad.
Pemandangan kontras justru terjadi dipengecer BBM dipinggir jalan. Meski BBM di SPBU sering kosong dan mengantri, para pengecer masih memiliki stok hampir semua jenis BBM. Beruntung, harga yang di patok masih cukup relatif, yaitu berkisar Rp 10 ribu per botol.
Pantauan sultranews.net, saat antrian kendaraan menumpuk di SPBU. Ada dugaan beberapa mobil dengan tangki modifikasi juga ikut mengantri. Tak hanya itu, pembelian BBM dengan menggunakan jerigen juga marak dilakukan beberapa oknum.
Menanggapi hal itu, Ahad menjelaskan bahwa untuk pembelian produk BBM nonsubsidi memang diperbolehkan menggunakan kemasan.
Sedangkan untuk pembelian BBM subsidi menggunakan kemasan, yang menyertakan surat pengantar atau rekomendasi dari pemerintah setempat maupun SKPD terkait, sepertu Dinas Kelautan dan Perikanan atau Dinas Pertanian yang sah dan masih berlaku tanggalnya, juga bisa dilayani di SPBU.
“Pembelian BBM dengan menggunakan tangki modifikasi tidak diperbolehkan. Pihak kami akan berkerjasama dengan pihak berwajib terkait tindak lanjut penanganan mobil – mobil dengan tangki modifikasi,” jelasnya.
Laporan : WAA