Jual Diatas HET, 2 Pangkalan Gas Elpiji Dikonawe Diperiksa Polisi

waktu baca 2 menit
Tim Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra saat mengamankan tabung gas elpiji 3 Kg bersubsidi (22/9/2020) Foto. Sultra News)

Kendari – Tim Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengamankan 350 buah tabung gas Elpiji 3 Kg bersubsidi hasil penjualan secara ilegal.

Selain ratusan tabung gas Elpiji, aparat Kepolisian juga mengamankan tiga unit kendaraan mobil pick up dari dua pangkalan gas di Kabupaten Konawe.

Dir Krimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengatakan ratusan tabung gas yang diamankan itu dari pangkalan karena kedapatan menjual secara gelap dan tidak sesuai aturan Pertamina.

“Awalnya Polisi mendapati tiga buah mobil pick up mengangkut tabung gas elpiji 3 Kg bersubsidi di Desa Medikonu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, pada 15 September 2020.Masing-masing mengangkut 100 buah tabung. Tabung itu mereka beli dari pangkalan lalu ditimbun di rumahnya,” ujar Heri di Polda Sultra, Selasa (22/9/2020).

3 unit mobil yang dipakai mengangkut tabung gas elpiji 3 Kg (Foto. Sultra News)

Usai mengumpulkan tabung gas itu, pelaku kemudian menjualnya kepada warga dengan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga yang dijual oleh pelaku pun bervariasi ke warga, mulai Rp 35 ribu hingga Rp40 ribu.

“Jadi modusnya ini pelaku membeli di pangkalan lalu ditampung dan di jual lagi. Disini ditemukan tindakan melawan hukum karena menjual gas elpiji tanpa mengantongi izin resmi dari Pertamina,” jelasnya.

Pada kasus itu, diduga kuat oknum di dua pangkalan di Konawe itu yang menjual gas pada pengecer ini ada unsur kerja sama. Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dugaan sementara pangakalan itu ikut bermain dan ini akan masih kita dalami lagi lebih lanjut. Jadi ada 5 terlapor yang saat ini sedang kita periksa terkait pelanggaran penjualan tabung gas LPG 3 Kg tersebut,” tegasnya. (SN)