Tingkatkan PAD Konawe, Ferdinand Sapan: TKA Bakal Dikenakan Pajak
KONAWE — Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam meningkatkan Pendapatan Daerah terus di lakukan.
Kali ini, Pemkab Konawe akan melakukan pemungutan pajak terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) pada tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris daerah Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan saat diwawancarai, Kamis (17/11/2022) setelah melakukan penandatanganan nota kesepahaman RAPBD 2023 di Kantor DPRD Kabupaten Konawe.
Kata dia, Pemkab Konawe saat ini sedang menyusun rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)yang dimana pada tahun 2023 TKA bakal di kenakan pajak.
“Kita lagi hitung, berapa banyak tenaga kerja asing yang lagi bekerja di kawasan industri wilayah kabupaten Konawe,” jelas Sekda
Ia mengungkapkan, proses perhitungan jumlah TKA sedng dilakukan tahun ini. Karena dalam RPTKA menghitung 12 bulan ditambah satu hari. Targetnya, pendapatan pajak TKA akan mencapai Rp20 Miliyar.
Jendral ASN Kabupaten Konawe itu mengharapkan, RPTKA Kabupaten Konawe makin tertata dan pendapatan daerah makin banyak. Tetapi, Jangan menganggu tenaga kerja lokal.
“Disatu sisi kita harapnya makin banyak TKA untuk pendapatan daerah tetapi jangan mengganggu tenaga kerja lokal kita,” tandasnya.
SN