143 CPNS di Kabupaten Kolaka Timur Ikuti Orientasi, Berikut Pesan PJ BupatI
KOLAKA TIMUR – Orientasi masa percobaan terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022, resmi dibuka oleh Pelaksana Jabatan (PJ) Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulwan Aboenawas, yang digelar di Aula Pemda Koltim Senin (21/3/2022).
PJ Bupati Koltim Sulwan Aboenawas didahapan peserta orienatasi mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan unsur utama Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur negara yang mempunyai peranan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sosok PNS kata dia, diwujudkan dengan sikap perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayang publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
“Untuk dapat menjadi sosok seorang PNS, sebelum adik-adik semua ini ditetapkan statusnya sebagai PNS, maka harus mengikuti pembinaan melalui jalur pendidikan dan orientasi (Diklat) dalam bentuk latihan dasar CPNS. Disana kalian akan diajarkan bagaimana menjadi seorang PNS yang mampu menjadi pelayan bagi masyarakat di Kolaka Timur nantinya,” ucap Sulwan, panggilan akrab PJ Bupati Koltim ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Lanjut Sulwan, bahwa pengadaan pegawai negeri sipil merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan jabatan administrasi dan pejabat fungsional dalam suatu instansi pemerintahan. Dimana pengadaan pegawai negeri sipil di instansi pemerintahan dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)
Adapun tahapan yang akan dilakukan oleh adik-adik dimasa orientasi ini adalah:
1. tahapan perencanaan
2. pengumuman lowongan
3. pelamaran
4. seleksi
5. pengumuman hasil seleksi
6. masa percobaan, dan
7. pengangkatan menjadi PNS
Kegiatan orientasi yang akan kita laksanakan saat ini merupakan kegiatan pada tahap masa percobaan dengan bobot nilai 20% dari nilai pelatihan dasar (Latsar) yang akan bapak/ibu laksanakan dibadan diklat provinsi nantinya.
Dalam masa percobaan setiap calon pegawai negeri sipil diwajibkan untuk mengikuti dan lulus diklat prajabatan dan masa percobaan salama satu tahun dimana masa percobaan tersebut tidak dapat diulang. Sehingga apabila ada peserta CPNS yang tidak memperoleh nilai baik dalam pelaksanaan masa percobaan maka tidak dapat diangkat pegawai negeri sipil.
“Tujuannya adalah dalam rangka penerapan system merit untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang berkualitas, profesional dan berintegritas. Sehingga saya percaya bahwa seluruh CPNS yang ada disini merupakan putra putri pilihan terbaik yang telah melewati tahapan-tahapan seleksi yang ketat dan saya yakin semuanya dapat melawati tahapan-tahapan yang tersisa untuk menjadi PNS,” ujar Sulwan.
Laporan: Nalda Zabila