6 Tahun Setubuhi Anak Kandungnya, Pria di Kolut Akhirnya Ditangkap Polisi
KOLAKA UTARA – Seorang pria di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya di tangkap polisi usai mencabuli anaknya kurang lebih enam tahun.
Kejadian itu diketahui ketika Bunga (nama samaran) melaporkan ke pihak kepolisian pada Senin (28/06) dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kasi Humas Polres Kolut Aiptu Hari Hermawan menjelaskan pada tahun 2016 lalu korban bertinggal hanya berdua bersama ayahnya.
Kemudian setelah di malam hari, ayah korban pulang kerumah dalam keadaan tidak sadarkan diri (mabuk).
Sesat itu juga ia ayah korban langsung masuk ke kamar korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan.
“Anak tadi diancam oleh bapaknya, jika melapor dia akan dibunuh,” jelas Aiptu Hari kepada media ini, Selasa (29/06/2021).
Lanjut Aiptu Hari, menurut keterangan korban dirinya diperlakukan hal tak senonoh oleh ayahnya sejak duduk di bangku SMP.
“Kejadian itu juga berawal ketika mereka pindah rumah, sehingga ibu tiri dari korban yang selalu keluar rumah, bapak korban mengambil kesempatan untuk mempersetubuhi anaknya,” ungkapnya.
Atas dasar itu, ayah korban telah di amankan pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
SN