Satu Bulan Buron, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Dikolut Ditangkap Polisi di Makassar

waktu baca 3 menit
Ketgam : Kasat Reskrim Polres Kolut AKP Husni Abda (Tengga berbaju putih tanpa dasi), saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Kolaka Utara, Senin (18/07/2022).

KOLAKA UTARA – Pelaku pencabulan dibawah umur inisial H (47) warga Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) akhirnya berhasil di tangkap aparat kepolisian pada Selasa (12/07/2022).

Pelaku ditangkap Polisi di Makassar, setelah kabur selama kurang lebih satu bulan lebih.

Kasat Reskrim Polres Kolut AKP Husni Abda mengatakan, penangkapan tersangka H terjadi pada tanggal 12 Juli 2022 sekitar pukul 22:00 wita bertempat di Jalan Macana Raya, Perumahan Pesona Indah, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Prov Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Kepolisian bekerja sama antara Timsus Polres Kolut bersama dengan Resmob Polsek Panakukang, akhirnya pelaku H berhasil di tangkap dan dibawah di Polres Kolaka Utara,” kata Husni pada awak media, saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Kolaka Utara, Senin (18/07/2022).

Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe mengungkapkan, kejadian pencabulan tersebut berawal pada hari rabu tanggal 06 Juni 2022, sekitar pukul 13:00 Wita, dirumah pelaku H yang terletak di Kecamatan Ngapa.

Dimana, korban yang masih berumur 9 tahun itu, datang dirumah pelaku sekitar pukul 13:00 Wita untuk bermain. terhadap anak pelaku yang bernama Y dan K sebaya dengan korban. Setelah korban bersama Y dan K bermain, datang teman Y mengajak Y mandi – mandi dan Y pun pergi.

“Setelah Y pergi, sisa K dan korban yang sedang bermain di rumah tersangka. Setelah itu tersangka menyuruh anaknya K untuk kewarung membeli ikan kaleng, sehingga sisa berdua, pelaku dan korban saja dirumahnya,” jelasnya.

Lebih lanjut AKP Husni menjelaskan, pelaku menarik paksa korban masuk dalam kamar, dan mengancam korban untuk tidak mengatakan perbuatan pelaku terhadap korban. Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kemudian menyuruh korban menggunakan pakeannya kembali.

“Dari kejadian itulah sehingga orang tua korban curiga dengan gerak gerik putrinya yang dianggap ada yang aneh,” jelas Husni.

“Jadi pada hari rabu tanggal 08 Juni 2022, orang tua korban tersebut memanggil putrinya, karena sudah mulai curiga dengan gerak geriknya. Setelah itu orang tua korban menginterogasi putrinya, apa yang sebenarnya terjadi pada diri korban,” tambah Husni.

Setelah orang tua korban menginterogasi putrinya, lanjutnya, akhirnya korban mengaku jika dirinya sudah di cabuli oleh pelaku H. Sehingga pada hari itu juga orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku di Polsek Ngapa, tepatnya sekitar pukul 21:55 Wita.

“Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Peraturan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-undahun 2016 tentang Penentapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tantang Peraturan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Husni.

SN