Terungkap, Wanita yang Ditemukan Tewas Tergantung di Kendari Ternyata Dibunuh Suaminya
Kendari – Misteri penemuan jasad wanita yang ditemukan dalam posisi tergantung di rumahnya Jalan Tunggala, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (27/11/2020), akhirnya terungkap.
Tewasnya korban yang diketahui berinisial ER (27) tahun, ternyata bukan murni karena bunuh diri. Melainkan dibunuh oleh pelaku yang tidak lain adalah suaminya sendiri, AS (36) tahun.
Hal itu diuangkapkan oleh Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastara kepada sultranews.co.id saat dihubungi melalui telepon selularnya.
Gusti menjelaskan, berdasarkan hasil outopsi yang dilakukan oleh tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, kematian korban diduga janggal.
“Dari hasil outopsi itu, ditemukan adanya sejumlah luka lebam yang terdapat pada tubuh korban. Sehingga dokter forensik menyimpulkan korban meninggal bukan karena bunuh diri, melainkan akibat dianiaya,” jelas Gusti, Minggu (29/11/2020).
Mendapat keterangan itu, lanjut Gusti, kecurigaannya semakin kuat bahwa pelaku mengarah ke suami korban. Tidak berpikir panjang, ia bersama personelnya langsung menjemput ER di salah satu rumahnya di Jalan Kamboja, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Pelaku kita langsung bawa ke Polsek Baruga. Saat kita interogasi, pelaku mengakui bahwa telah menganiaya istrinya hingga meninggal dunia,” kata Gusti.
Terkait korban ditemukan dalam posisi tergantung di rumahnya itu, Gusti membeberkan ternyata itu hanya kedok pelaku untuk menghilangkan jejak agar tidak diketahui usai menghabisi nyawa istrinya.
“Jadi korban itu sengaja lehernya diikat dan digantung di terali jendela kamar rumahnya. Itu hanya kedoknya saja untuk menghilangkan jejak bahwa dia habis menganiaya korban,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan tangan kosong. Setalah meninggal dunia, korban lalu digantung oleh pelaku diterali jendela kamarnya menggunakan kerudung.
“Pelaku aniaya korban pakai tangan kosong, setelah meninggal ia langsung istrinya itu,” ungkapnya.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Baruga.
“Tersangka kita sangkakan dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.