15 Tahun Tidak Tersentuh Bantuan, Satu Desa di Konsel Nyatakan Golput

waktu baca 2 menit
Ketgam. Sejumlah perwakilan warga Desa Matabondu saat mengembalikan surat C6 di kantor KPU Sultra, Selasa (8/12/2020) Foto. Wayan Sukanta/sultranews.co.id)

Kendari – Puluhan warga yang berasal dari Desa Matabondu Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan surat panggilan memilih (C6).

Surat C6 itu dikembalikan sebagai bentuk protes warga sejak 15 tahun berdiri sebagai Desa Definitif namun tidak pernah mendapat anggaran dana bantuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel.

Bedu, seorang warga asal Desa Matabondu mengaku prihatin terkait status keberadaan Desanya yang seolah tidak mendapat perhatian Pemerintah secara serius dalam hal dana bantuan anggaran.

“Kita sudah 15 tahun berdiri sejak berpisah dengan Desa Induk yaitu Desa Tambolosu, tidak pernah merasakan yang namanya bantuan dana bantuan dari Pemerintah. Namun kami harus wajib ikut disuruh memilih pada Pemilihan Kepala Daerah. Kita tidak pernah diperhatikan selama belasan tahun oleh Pemerintah, tapi kita harus disuruh ikut memilih,” ujar Bedu di kantor KPU Sultra, Selasa (8/12/2020).

Dia menyebut, pada 2012 pernah berdiri satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemilihan lalu. Namun, pada tahun berikutnya TPS itu sudah tidak ada lagi dan justru digabung ke Desa Induk.

Hal itu kembali membuat binggung masyarakat Desa Matambondu, TPS yang sebelumnya ada di Desa mereka ini suda tidak ada lagi dan digabung di Desa Lain.

“Kami jadi semakin bingung ini ada apa, kenapa TPS di Desa kami sudah tidak ada lagi dan malah di gabung dengan Desa lain. Apakah Desa kami ini tidak jelas keberadaanya. Kami butuh kejelasan juga terkait hak kami sebagai warga negara, jangan nanti kalau ada pemilihan kami baru dipanggil, giliran soal nasib Desa kami tidak pernah diperhatikan,” ucapnya.

Sebelumnya, lanjut Bedu, seluruh warga di Desanya tidak pernah Golput dalam setiap penyelenggaraan pemilihan meski TPS itu tidak lagi didirikan di Desanya.

Baca Juga :  Kadis Perhubungan dan Kontraktor Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambatan Perahu

“Beberapa kali dalam setiap pemilihan kami tidak pernah Golput, karena bagaimanapun juga itu adalah kewajiban kami sebagai warga negara Indonesia. Namun kali ini kami kembalikan surat C6 sebagai bentuk protes terkait nasib desa kami yang masih terkatung-katung belum jelas,” jelasnya.

Bedu mengatakan pernah mendapat informai dari Pemda Konsel terkait alasan Desa Matabondu dana bantuannya tidak pernah cair.

“Berita yang saya dapat, Pemda Konsel tidak mencairkan dana anggaran bantuan desa kami dengan alasan, ada dulu anggaran yang katanya tidak pernah dipertanggungjawabkan penggunaanya. Yang jadi pertanyaanya adalah, dana anggaran yang mana, berapa nilainya dan kemana itu disalurkan,” bebernya. (SN)