PPK Konawe Kepulauan Gelar Rapat Pleno Di Enam Kecamatan
Konawe Kepulauan – Komisi Pemilihan Umum melalui Panitia Penyelenggara Kegiatan (PPK) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) Menggelar pleno terbuka rekap perhitungan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Dari 7 Kecamatan yang akan melaksanakan pleno Rekap tersebut baru 6 Kecamatan saja, yakni Kecamatan Wawonii Barat, Tengah, Timur, Tenggara, Utara dan kecamatan Wawonii Selatan. Tersisa Kecamatan Wawonii Timur Laut saja, di karenakan belum memberi laporan pada KPUD Konkep mengenai waktu akan dilaksanakan pleno tersebut.
“Pleno rekapan Kecamatan ini kan berdasarkan PKPU tahapan, itu kan dari tanggal 10 sampai tanggal 14. Yang lain ini saya masih menunggu kabarnya, makanya hari ini saya tunggu kabar dari PPK nya dalam rangka memastikan jadwal pleno mereka,” ungkap Badran Saat ditemu di ruang kerjanya, Kamis 10 Desember 2020.
Lebih lanjut, Badran mengatakan pelaksanaan pelaksanaan rekapitulasi saat ini masih di lakukan secara manual, belum melalui Aplikasi Sirekap. Karena terkendala oleh kondisi jaringan di daerah itu yang belum stabil, sehingga KPU mengeluarkan Surat edaran KPU Nomor 1170 untuk PPK melaksanakan Pleno rekap secara manual di tingkat Kecamatan.
“Kemarin itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18, kemudian petunjuk teknis KPU 577, bahwa pleno tingkatan PPK itu sudah menggunakan Sirekap, tapi karena hasil rapat Koordinasi melalui Via online semua KPU di daerah melaporkan, khususnya kualitas jaringan di Konawe Kepulauan ini, di 6 Kecamatan memang tidak setabil, tidak di mungkinkan untuk menggunakan Sirekap,” katanya.
Laporan : Darsan