Pemda Konkep Ancam Hapus Kontrak PT Yudafia
Konawe Kepulauan – Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) yang terletak di Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai sorotan tajam dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat, hal tersebut disebakan oleh pihak pengelola dengan bendera PT Yudafia tidak pernah mengindahkan beberapa surat teguran yang pernah dilayangkan, juga adanya laporan masyarakat atas penjualan BBM bersubsidi di atas harga normal.
Melalui Kepala Bagian Ekonomi (Chairullah) menjelaskan bahwa, APMS yang saat ini beroperasi di Kota Langara sangat menyalahi aturan yang ada, misalnya saja terbukti dari sarana-prasarana yang tidak lengkap, pelayanan menggunakan Liter yang semestinya Dispenser, MCKnya tidak ada dan Tangki Tabung tidak ditanam.
“Kami sudah 2 kali melayangkan surat teguran, ditahun 2019 dan 2020, lagi-lagi tidak ada respon baik oleh pihak pengelola untuk dilakukan pembenahan sarananya, mestinya tidak lagi menggunakan Liter, Tangkinya harus ditanam, dan MCK nya juga belum ada, jelas tidak memenuhi standarisasi yang ada” Katanya saat diwawancara SultraNews
Kurang lebih 1 (satu) tahun, lanjut alumnus Sosiologi (Uho). Pihak pengelola tidak pernah melaporkan jumlah kuota yang masuk setiap bulannya, sebagaimana tertuang dalam surat pengusulan pertamanya sebanyak 35 KL.
“Mereka tidak pernah melaporkan berapa jumlah yang masuk, nah ini kita tidak tahu apakah ada aktivitas penjualan diluar atau tetap masuk semua, selain itu banyak laporan masyarakat bahwa penjualan dengan menggunakan jergen dikenakan harga Rp7.500 ini jelas menyalahi aturan dari harga normal bersubsidi”
Sementara itu, ditempat berbeda Kepala Bidang Perizinan (Asrul Sani Kadir) menuturkan jika pihak Yudafia baru memenuhi 2 unsur sejak dilayangkan surat teguran, yaitu Pemenuhan Izin UKL dan UPl melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Bahkan juga pihaknya meminta agar diperlihatkan Akta Jual Beli sejak perpindahan tangan kepemilikan perusahaan tersebut.
“Dari sekian teguran yang disampaikan, yang di penuhi baru izin UKL UPL saja, kalau Akta Jual beli belum mampu dibuktikan. Sedangkan isi teguran itu di antaranya Izin, dan dilakukan pembenahan dari segi bangunan, sarana pelayanan dan lainnya, sehingga aman ketika beroperasi”
Lebih jauh ia menjelaskan, dalam waktu dekat surat teguran ke 3 kembali akan dilayangkan, apabila sudah diterima, maka akan diberikan waktu tanggapan.
“Perlu kami sampaikan bahwa dalam surat teguran ke tiga sekaligus pemanggilan, tidak ada respon oleh pemilik perusahaan, maka kami akan ke Makassar untuk menelusuri itu, PALING TIDAK KONTRAKNYA DIMATIKAN ATAU DI PUTUSKAN” tutupnya
Salah satu karyawan APMS yang enggan disebut namanya membenarkan jika pembelian bahan bakar menggunakan Jergen itu dikenakan biaya sebesar Rp7.500.
“Iya pak, harganya Rp7.500, alasannya gaji karyawan di ambil dari keutungan harga normal, makanya dijual begitu” tutur seorang karyawan
laporan : Darsan