Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Pria di Kendari Ditangkap Polisi
Kendari – Dua orang pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya diringkus Polisi.
Kedua pria yang menjadi pelaku diketahui berinisial S dan H ditangkap oleh Polisi di salah satu tempat di Kota Kendari, pada Selasa (19/1/2021).
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata mengatakan, keduanya merupakan pelaku kasus pencabulan anak yang dilaporkan oleh orang tua korban beberapa hari sebelumnya. Dia mengatakan, kedua pelaku yang terlibat dalam kasus itu aksinya dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda.
“Pelaku pertama yaitu pria berinisial S, membawa lari korban bernama Bunga (nama samaran), ke kosnya lalu disetubuhi secara. Usai kejadian itu korban lalu melaporkannya ke Polres Kendari. Tidak selang berapa hari kemudian, korban kembali mendapat perlakuan yang sama oleh pelaku kedua yaitu H. Korban juga dicabuli secara paksa oleh pria yang kedua ini,” ujar Gede dalam keterangan persnya yang diterima sultranews.co.id Selasa (19/1/2021).
Gede menjelaskan, dalam kasus ini terdapat dua laporan dengan pelaku yang berbeda-beda. Namun keduanya berhasil ditangkap dan langsung diamankan di Mapolres Kendari.
“Keduanya saat ini sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Kendari. Para pelaku dijerat UU perlindungan anak dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.
Laporan. Wayan Sukanta