OJK Sultra : Waspada Penipuan Terhadap Aplikasi TikTok Cash
Kendari – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tertipu dengan produk aplikasi online yang menawarkan keuntungan atau hadiah.
Sebab, saat ini masih banyak terdapat produk aplikasi berbasis marketing online yang statusnya belum memiliki kejelasan secara resmi.
Salah satunya yaitu Tiktok Cash, aplikasi ini hingga saat ini legalitas entitas dimaksud belum jelas.
“Produk tersebut sampai saat ini legalitas entitas dimaksud belum jelas. Selain itu, sisi logis atau kewajaran usaha dan upaya pemberian investasi perlu menjadi perhatian masyarakat sebelum berinvestasi, misalnya hati-hati dengan iming-iming imbal hasil yang besar namun tidak memiliki bisnis yang jelas khususnya upaya pengumpulan dana dengan skema ponzi,” ujar Kepala OJK Sultra, Mohamad Fredly Nasution dalam keterangan tertulisnya yang diterima sultranews.co.id Selasa (9/2/2021).
Olehnya itu, lanjut Fredly, ia meminta masyarakat selalu waspada dalam berinvestasi terutama pada aplikasi yang berbasis online maupun internet.
“Waspada berinvestasi dengan memperhatikan legal dan logis adalah upaya dalam rangka melindungi diri dan keluarga dari kerugian di masa mendatang,” jelas Fredly.
Laporan. Wayan Sukanta