Rambah Hutan Untuk Tambang, Pulau Kecil di Kabaena Terancam

waktu baca 2 menit
Aktivitas PT AMI ayng beroperasi di pulau Kabaena, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buteng, Sultra. (Dok. sultranews.co.id)

Kendari – Sekelompok massa yang mengatasnamakan diri dari Aliansi Mahasiswa Sultra Menggugat, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sultra, pada Senin (15/2/2021) pagi.

Pada unjuk rasa itu, massa mendesak pihak Kepolisian untuk mengusut PT. Arga Morini Indah (AMI), karena diduga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan.

Koordinator aksi, Arif Suleman, mengatakan PT AMI beroperasi di pulau kecil yang terletak di pulau Kabena, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sultra.

“Aktivitas pertambangan yang dilalukan oleh PT AMI diduga belum memiliki IPPKH dan beroperasi di dalam kawasan hutan lindung. Keberadaan tambang itu juga dinilai berpotensi rawan akan terjadinya bencana dan pulau-pulau kecil yang ada disekitarnya juga akan terancam,” ujar Arif.

Menurut Arif, aktivitas PT AMI juga diduga kuat telah melanggar peraturan perundang-undangan yakni Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

tambang PT AMI
Aktivitas PT AMI yang beroperasi di pulau Kabaena, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buteng, Sultra. (Dok. sultranews.co.id)

“Dengan melihat panjang kurang dari 2000 km maka dilarang untuk aktivitas penambangan pasir dan mineral pada wilayah teknis, ekologis sosial dan budaya karena akan menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan serta merugikan masyarakat. Sedangkan kecamatan Talaga Raya, kabupaten Buton Tengah yang masuk pulau kabaena telah masuk prasyarat untuk tidak beroperasinya tambang karena luas wilayahnya di bawah 2000 km,” jelasnya.

terkait hal itu, massa juga meminta Polda Sultra untuk serius menanggapi secara serius persoalan tersebut. Sebab, hadirnya aktivitas penambangan itu akan membawa dampak berbahaya bagi pulau kecil dan wilayah pesisir yang ada di Kecamatan Pulau Kabaena.

“Kami mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq Bareskrim Polri agar menghentikan aktivitas Pertambangan PT. AMI yang beroperasi di wilayah pulau pulau kecil, Kecamatan Talaga Raya,” tegasnya.

Baca Juga :  Kadis Perhubungan dan Kontraktor Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambatan Perahu

Laporan. Isra Woade

Editor. Wayan Sukanta