DPRD Kolut Didesak Hentikan Aktivitas PT Kurnia Mining Resources

waktu baca 2 menit
Aktivitas penambangan PT Kurnia Mining Resources di Kecamatan Batu Putih, Kolut, Sultra (Dok. sultranews.co.id)

Kolaka Utara – Aliansi gerakan Mahasiswa Kolaka Utara (Kolut) dan beberapa lembaga lainnya mendesak DPRD Kolut untuk menghentikan aktivitas perusahaan tambang PT Kurnia Mining Resources.

Desakan itu disampikan oleh mahasiswa saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRD Kolut, pada Rabu (6/1/2021).

Pada RDP itu, juga hadir perwakilan PT Kurnia Mining Resources membahas terkait persoalan aktivitas pertambangan perusahaan tersebut yang berlokasi di Kecamatan Batu Putih, Kolut.

Koordinator Aliansi gerakan Mahasiswa Kolut, Rahmatanlilalamin mengatakan, aktivitas PT Kurnia Mining Resources dinilai tidak memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat lingkar tambang. Sebab sejauh ini, perusahaan itu dinilai hanya mementingkan mengeruk hasil bumi namun tidak memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah itu.

“Memanfaatkan sumber daya Alam itu mempunyai Kaidah kaidah yang jelas Atau harus sesuai dengan Good Mining Practice, agar pemanfaatan sumber daya alam dapat maksimal dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar tambang Khususnya, Bangsa dan Negara. Maka itu kami meminta pertanggung jawaban dari Pihak PT. Kurnia Mining Resource yang telah memperkosa Bumi Patampanua karena ulahnya pula kami menuntut agar angkat kaki dan menghentikan aktifitas Pertambangannya,” ujar Rahmatanlilalamin kepada sultranews.co.id

Hal senada juga diungkapkan oleh Nur Alim, selain persoalan aktivitas tambang, pihaknya juga mengecam permnyataan Humas PT Kurnia Mining Resources yang menyebut mahasiswa telah menerima dana gelap dari perusahaan.

“Kami sangat menyayangkan Humas PT Kurnia Mining Resources menuding Kami telah Menerima dana Dari Perusahaan. Jelas Apa Yang disampaikan Oleh Ahyar Selaku Humas PT KMR ini mencederai Konsistensi Gerakan teman-Teman hari ini. Jelas Ini suatu kebodohan yang diucapkan Oleh Ahyar. Kenapa Ada Dana Kordinasi Dikeluarkan Oleh pihak perusahaan Ketika mereka Legal,” kata Nur Alim.

Terkait pernyataan oknum Humas PT Kurnia Mining Resources, pihaknya tidak segan-segan akan melaporkan kasus itu ke Kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Hal itu akan kami laporkan ke penegak hukum agar pernyataaan oknum humas PT Kurnia Mining Resources dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum,” tegasnya.

Laporan. Wayan Sukanta