PT. Alam Raya Indah Bakal Dilapor ke Mabes Polri, Diduga Akibat Beraktivitas Tanpa IPPKH

waktu baca 2 menit
Ilustrasi

KENDARI – PT Alam Raya Indah (ARI), bakal dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) ke Mabes Polri, karena telah beraktivitas pertambangan dalam kawasan hutan yang diduga tidak memiliki dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Ini dugaan yah, prosesnya nanti kita akan serahkan kepada instansi terkait bersama dengan penegak hukum, namun untuk lokasi IUP memang berada di atas kawasan hutan produksi,” ujar Hendro Nilopo, saat ditemui di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (3/3/2021).

Hendro menegaskan, bahwa perusahaan tambang yang beraktivitas di Blok Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut)  itu wajib bertanggungjawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, jika nantinya terbukti tidak memiliki IPPKH dan telah melakukan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi.

“Kami akan serahkan data atau bukti-bukti yang ada kepada instansi yang berwenang, dan jika nantinya terbukti tidak memiliki IPPKH dan telah beroperasi, baik itu eksplorasi maupun eksploitasi, maka kedua perusahaan tersebut harus bertanggungjawab,” tegasnya.

Hendro menambahkan, sebagai putra Bumi Oheo, dirinya tidak akan tinggal diam melihat pengelolaan sumber daya alam di daerahnya dengan cara yang tidak benar, atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.

“Kami akan kawal persoalan ini, bahkan sampai ke pusat. Siapapun dia, harus bertanggungjawab jika tidak taat terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh negara, terlebih lagi Konawe Utara itu kampung halaman saya,” tambahnya.

Mengaacu pada regulasi yang ada, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, pada Pasal 134 ayat (2) menjelaskan, “Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) menyebutkan, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan, dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

“Jadi aturannya sangat jelas yah, bisa dilihat dalam Pasal 134 ayat (2) UU Minerba dan Pasal 50 ayat (3) huruf g UU Kehutanan. Tentunya bagi yang tidak mengindahkan aturan di atas, maka harus menerima konsekuensinya sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pada undang-undang tersebut,” pungkasnya.

SN